Berita Lampung
Balai Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan 10 Ekor Sapi ke Pulau Jawa
Balai Karantina Pertanian Lampung menangkap 10 sapi yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Karantina Pertanian Lampung menangkap 10 sapi yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa.
Sub Koordinator Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso mengatakan, pihaknya menemukan 10 sapi selundupan asal Lampung Selatan.
"Pengiriman ternak hidup yang tidak sesuai persyaratan kesehatan tentu berisiko tinggi menyebarkan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD)," kata Akhir Santoso kepada Tribun Lampung, Senin (15/5/2023).
Ia mengatakan, pihaknya menangkap 10 sapi tersebut terkait aturan persyaratan lalulintas ternak antar pulau ditengah masih merebaknya penyakit PMK dan LSD.
"Oknum ini tidak mentaati aturan yang berlaku," imbuh Akhir.
Baca juga: Pemkab Tanggamus Lampung Awasi Lalu Lintas Sapi Cegah Virus LSD
Baca juga: Balai Karantina Bandar Lampung Gagalkan Pengiriman 3.999 Ekor Ternak tanpa SKKH
Petugas akhirnya menangkap pelaku di Pelabuhan Bakauheni menuju ke Pulau Jawa.
"Tak hanya itu saja, upaya penyelundupan sapi juga rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," tutur Akhir.
Ia mengatakan, petugas telah mengetahui saat melakukan pengawasan rutin di dalam Pelabuhan Bakauheni.
Menurutnya, para pelaku memiliki modus penyelundupannya dengan cara diangkut menggunakan truk.
Pelaku setelah itu menutup rapat-rapat menggunakan terpal.
"Sopir truk berplat F yang membawa ternak tidak sesuai prinsip kesejahteraan hewan itu, saat ini masih dimintai keterangan karena tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan yang telah ditentukan," ujarnya.
Pelaku telah melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
"Saat ini sopir dan truk tersebut kami bawa ke Kantor Karantina untuk diproses lebih lanjut," kata Akhir.
Pelaku diancaman terkait undang-undang karantina dan dapat dikenakan sangsi pidana penjara dua tahun berikut denda Rp 2 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap melakukan lalu lintas ternak agar memenuhi persyaratan kesehatan," kata Akhir.
Pasutri Tewas Seusai Ditabrak Toyota Calya, Terpental ke Atas Kanopi Warung |
![]() |
---|
Hanan Masih Susun Kader Golkar Lampung yang Potensial untuk Masuk Kepengurusan Baru |
![]() |
---|
Warga Lambar Selamat Setelah Diterkam Harimau Sumatera, Alami 20 Jahitan Kepala |
![]() |
---|
Seusai Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bakal Panggil Saksi Lain Dalami Kasus SPAM |
![]() |
---|
Besok Terjadi Gerhana Bulan, BMKG Tegaskan Tidak Berpengaruh Signifikan pada Gelombang Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.