Berita Lampung

Guru Honorer Desak Pemkab Lampung Utara Buka Perekrutan PPPK 

Sekitar 30 orang guru honorer di Lampung Utara menggelar aksi demonstrasi, Selasa (16/5/2023).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung/ Anung Bayuardi
Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra temui perwakilan guru honorer di Islamic Center Kotabumi, Selasa (16/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sekitar 30 orang guru honorer di Lampung Utara menggelar aksi demonstrasi, Selasa (16/5/2023).

Firdaus, perwakilan guru honorer Lampung Utara mengatakan tahun 2023 diharapkan pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dirinya curhat tidak bisa mendaftar karena tidak ada formasi dari kabupaten Lampung Utara untuk PPPK.

Sementara dia mengaku sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 12 tahun.

“Saya minta kebijakan pemerintah atas rekrutmen PPPK,” ujarnya, saat bertemu dengan Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra, di Islamic Center, Selasa (16/5/2023).

Hera, perwakilan guru honorer lainnya juga sudah berupaya ke Kementerian PAN dan RB, dan pihak kementerian meminta dia dan honorer lainnya kembali ke daerah masing-masing. 

Saat ke Jakarta beberapa waktu lalu pihaknya hanya menerima keterangan lisan, tidak dalam bentuk tertulis.

“Memang tidak ada bentuk tertulis soal rekrutmen PPPK, hanya diberitahukan secara lisan,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra mengatakan Pemkab Lampung Utara tidak membuka rekrutmen PPPK karena keterbatasan dana untuk membayar gaji.

“Kalau tidak ada dananya siapa yang mau menggaji kalian,” jelasnya.

Baca juga: Unila Lakukan Seleksi Tahap Wawancara dan Microteaching bagi Peserta PPPK

Baca juga: 1.007 Guru PPPK di Lampung Hasil Seleksi 2021 Belum Dapat Gaji

Meskipun, menurut Wabup Lampura,  mekanisme pembayaran gaji diatur dalam PMK tahun 2022  menyebutkan pemerintah pusat siap membayarkan jika ada dana yang siap di kas pemerintah daerah hanya sebesar Rp 12,5 miliar.

“Pembayarannya seperti sistem reimburs. Tapi apakah ada jaminan kalau sudah ada uang di kas daerah, pemerintah pusat bakal ganti uang ke Pemda,” katanya.

Ditambahkan Sofyan, Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara, setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, dengan berat hati Pemkab Lampung Utara menyatakan tidak ada pembukaan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini.

Upaya ini diambil setelah keluar hasil pertimbangan para pejabat kabupaten bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta perangkat Dearah lainnya.

“Pemkab Lampura dengan segala pertimbangan dan berat hati menyatakan penerimaan PPPK tahun 2023 belum dapat dilakukan. Dan kepada calon tenaga pelamar,masih harus bersabar dan jangan putus asa. Pemkab Lampura akan berupaya sebaik mungkin jika ada celah kondisi keuangan, kita akan buka formasinya,” jelasnya.

Sama seperti kabupaten/kota lainnya, lanjut Sofyan, yabg sudah berupaya membuka kesempatan kepada tenaga pendidik, kesehatan dan tenaga teknis lainnya untuk mencari keberuntungan.

Namun ada dua aturan yang harus tetap ditegakkan dalam perekrutan PPPK,  yakni Permendagri Nomor 24/2022 tentang Penyusunan APBD dan UUD Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dimana dalam belanja pegawai diarahkan harus menuju angka presentase maksimal 30 persen dalam kurun waktu 5 tahun.

Sementara hingga hari ini anggaran belanja pegawai Pemkab Lampura mencapai angka 48 persen.

Jika Pemkab Lampura memaksakan untuk perekrutan PPPK tahun 2023, tidak dibayangkan belanja pegawai Pemkab Lampura akan overload mencapai 60 persen.

“Semua kembali ke DAU, sementara DAU kita saat ini sudah sesuai peruntukannya. Semua sudah di level dan jelas kegunaannya. Untuk itu agar bisa mencapai angka 30 persen Pemkab Lampura harus lebih hemat lagi,”paparnya.

Sejauh ini, kata Sofyan, Pemkab Lampura sudah dua kali melaksanakan penerimaan PPPK.

Pertama merekrut 224 orang pegawai yang terdiri dari 59 penyuluh dan 165 tenaga pendidik.

Kemudian perekrutan kedua sebanyak 891 pegawai, terdiri dari 889 tenaga pendidik dan dua orang dari Disdukcapil.

Itu artinya dalam kurun waktu dua tahun Pemkab Lampura sudah merekrut 1.115 PPPK. Dengan menyerap anggaran tahun 2021 sebesar Rp 11,6 miliar, tahun 2022 anggaran Rp 33,6 miliar dan tahun 2023 persiapan gaji sebesar Rp 62,1 miliar.

”Kita sudah berupaya melakukan konsultasi dan koordinasi ke Pusat. Hingga hari ini belum menerima kejelasan atau pembahasan, utamanya dalam anggaran sebesar Rp 12,6 miliar untuk penggajian PPPK tahun 2023," kata Sofyan.

Sementara, tambah Sofyan, uang itu belum ada di kas daerah, dan untuk mencairkannya harus menggunakan dana talangan terlebih dahulu.

"Di mana kita harus merekrut kemudian memberikan gaji selama tiga bulan dari bukti-bukti itu baru kita kirimkan ke Pusat. Sementara kalau uang itu tidak cair siapa yang mau menggantinya, karena dari sumber terpercaya tidak ada jaminan uang itu akan cair,” kata dia.

 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved