Berita Lampung

Satlantas Polres Lampung Selatan Mulai Tilang Manual dan Sidang di Tempat

SatLantas Polres Lampung Selatan mulai melakukan tilang manual dan sidang di tempat pagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Satlantas Polres Lampung Selatan menggelar patroli lalu lintas bersama Aparat Penengak Hukum (APH) lainnya untuk sidang di tempat, selama dua hari, 22-24 Mei 2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- SatLantas Polres Lampung Selatan mulai melakukan tilang manual dan sidang di tempat pagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai tanggal 22 hingga 24 Mei 2023.

Dalam kegiatan patroli lalu lintas tersebut, Satlantas Polres Lampung Selatan juga menggandeng Aparat Penengak Hukum (APH) lainnya untuk melakukan sidang di tempat.

Kasatlantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra mengatakan pihaknya menggandeng aparat penengak hukum lainnya untuk membantu dalam kegiatan patroli lalu lintas mereka.

"Polres Lampung Selatan sedang melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor gabung (sidang di tempat). Bersama TNI, PM, Kejari, PN, Dishub, SatPol PP, Bapensa, JR," kata Jonnifer, Selasa (16/5/2023).

Jonnifer mengatakan patroli lalu lintas sidang di tempat tersebut berlangsung 2 hari, mulai tanggal 22-24 Mei 2023.

Jonnifer menyebut pihaknya akan fokus ada 12 sasaran prioritas pelanggaran.

Antara lain sebagai berikut:

1. Menilang pengendara di bawah umur.

2. Berboncengan lebih dari satu orang.

3. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Pengendara yang menerobos lampu merah.

5. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

6. Pengendara yang melawan arus.

7. Pengendara yang elampaui batas kecepatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved