Berita Lampung

Satlantas Polres Lampung Selatan Mulai Tilang Manual dan Sidang di Tempat

SatLantas Polres Lampung Selatan mulai melakukan tilang manual dan sidang di tempat pagi pengendara yang melanggar lalu lintas.

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Satlantas Polres Lampung Selatan menggelar patroli lalu lintas bersama Aparat Penengak Hukum (APH) lainnya untuk sidang di tempat, selama dua hari, 22-24 Mei 2023. 

8. Pengendara yang berkendara dibawah pengaruh alkohol.

9. Pengendara yang menggunakan ranmor tidak sesuai spekte (spion, knalpot, lampung utama, rem, lampu petunjuk arah).

10. Pengendara yang menggunakan ranmor tidak sesuai dengan peruntukannya.

11. Pengendara ranmor yang over dimention dan over load.

12. Pengendara yang menggunakan Ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.

Jonnifer mengatakan pihaknya juga selalu mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalulintas.

Karena pada intinya, kata Jonnifer, penindakan adalah upaya terakhir yang dilakukan.

"Selagi masih bisa kami tegur ya kami tegur, tilang merupakan upaya terakhir untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan," tuturnya

Jonnifer menyebur pelanggar paling sering dilakukan, didominasi anak-anak dibawah umur, contohnya anak sekolah.

Jadi upaya-upaya, yang sudah dilakukan yakni menyambangi sekolah-sekolah untuk memberikan imbauan kepada guru, kepala sekolah dan orangtua agar diperhitungkan dan dikontrol kembali anak-anak yang menggunakan motor ke sekolah.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved