Breaking News

Polda Lampung

Polsek Bangun Rejo Polda Lampung Ringkus DPO Curat 2 HP Milik Tetangga

Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus DPO pelaku curat 2 HP milik tetangganya sendiri,

Istimewa
Barang bukti hasil curian berikut pelaku yang berhasil diamankan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus DPO pelaku curat 2 HP milik tetangganya sendiri, Senin (15/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Bangun Rejo AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya laporan korban Wahyudi (42) yang merupakan tetangga pelaku sendiri.

"Pelaku inisial HN (28) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah," jelas AKP Feriyantoni, Kamis (18/5/2023).

Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan setelah sempat melarikan diri dan menghilang beberapa waktu (DPO).

Pelaku diketahui beraksi mencuri 1 HP Oppo A31 warna hijau dan 1 HP Samsung A32 warna putih milik korban dan rekannya saat mereka tengah tertidur lelap, Rabu (19/10/22) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Amankan Rangkaian Ibadah Peringatan Isa Almasih

Baca juga: Polres Pringsewu Polda Lampung Terjunkan 109 Polisi RW untuk Jadi Pendengar Warga

“Saat itu korban bersama rekannya sedang mengobrol di ruang tamu sambil mengecas HP yang diletakan di atas meja, lalu mereka tertidur di kursi ruang tamu,” ujarnya.

Kemudian ketika mereka terbangun, HP sudah raib dan korban melihat pintu samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangun Rejo.

Berbekal laporan korban, Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo turun melakukan penyelidikan.

“Akhirnya, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil kami ringkus saat berada dirumahnya, berikut barang bukti 1 HP Oppo warna hijau milik korban,” urainya.

Rupanya pelaku beraksi dengan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci dan terbuka sedikit.

“Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan berhasil menggasak 2 HP yang sedang di cas,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved