Polda Lampung
Polsek Bangun Rejo Polda Lampung Ringkus DPO Curat 2 HP Milik Tetangga
Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus DPO pelaku curat 2 HP milik tetangganya sendiri,
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus DPO pelaku curat 2 HP milik tetangganya sendiri, Senin (15/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Bangun Rejo AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, pelaku ditangkap karena adanya laporan korban Wahyudi (42) yang merupakan tetangga pelaku sendiri.
"Pelaku inisial HN (28) warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah," jelas AKP Feriyantoni, Kamis (18/5/2023).
Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan setelah sempat melarikan diri dan menghilang beberapa waktu (DPO).
Pelaku diketahui beraksi mencuri 1 HP Oppo A31 warna hijau dan 1 HP Samsung A32 warna putih milik korban dan rekannya saat mereka tengah tertidur lelap, Rabu (19/10/22) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Amankan Rangkaian Ibadah Peringatan Isa Almasih
Baca juga: Polres Pringsewu Polda Lampung Terjunkan 109 Polisi RW untuk Jadi Pendengar Warga
“Saat itu korban bersama rekannya sedang mengobrol di ruang tamu sambil mengecas HP yang diletakan di atas meja, lalu mereka tertidur di kursi ruang tamu,” ujarnya.
Kemudian ketika mereka terbangun, HP sudah raib dan korban melihat pintu samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangun Rejo.
Berbekal laporan korban, Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bangun Rejo turun melakukan penyelidikan.
“Akhirnya, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil kami ringkus saat berada dirumahnya, berikut barang bukti 1 HP Oppo warna hijau milik korban,” urainya.
Rupanya pelaku beraksi dengan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci dan terbuka sedikit.
“Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan berhasil menggasak 2 HP yang sedang di cas,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Ops Krakatau 2025 Amankan Barang Bukti, Kapolda Lampung : Aset Korban Dikembalikan |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Lampung Imbau Masyarakat Manfaatkan Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.