Berita Lampung
Mulai Terapkan Tilang Manual, Hari Ini Polresta Bandar Lampung Tilang 79 Pengendara Motor
Polresta Bandar Lampung telah menilang 79 pengendara sepeda motor secara manual, pada Jumat (19/5/2023).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
11 Fokus
Pelaksanaan tilang manual ini berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar lantas yang berpotensi lakalantas.
Ada 11 titik fokus imbauan polisi kepada pengendara dalam penerapan sosialisasi tilang manual.
Pertama berkendara di bawah umur, kedua berboncengan lebih dari satu orang, ketiga menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu keempat menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm standar SNI.
Kemudian pengendara melawan arus serta melampaui batas kecepatan.
Ditambah dengan berkendara di bawah pengaruh alkohol dan kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis.
Terakhir pengendara over load dan over dimention (ODOL) dan kendaraan bermotor tanpa plat nopol atau dengan nopol palsu.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Pengamat Sebut Pedagang Jual Minyakita di Atas HET Gegara Sulit Dapat Stok |
![]() |
---|
Pedagang Sembako di Lampung Tengah Kesulitan Dapat Pasokan Minyakita |
![]() |
---|
Rycko Menoza Sebut Literasi Digital Harus Dirawat dalam Bingkai Kebhinekaan Informasi |
![]() |
---|
DKV IIB Darmajaya Gelar Pameran Seni Ragom Karya 3, Tampilkan Foto hingga Animasi 2 Dimensi |
![]() |
---|
DPR RI Kebut Revisi UU Haji dan Umrah, Begini Tanggapan Akademisi Hukum Unila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.