Pemkot Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Upayakan Pengangkatan Ratusan Guru PPPK

Pemkot Bandar Lampung saat ini tengah mengupayakan pengangkatan ratusan PPPK guru.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi PPPK 

Menurutnya, keputusan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 800/ 3701 / IV.04/ 2022 Tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung tahun 2022. 

Sukarma menjelaskan, kriteria dalam penerimaan jabatan fungsional yakni guru PPPK P 1.

"Pelamar merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi pasing grade untuk jabatan yang sama tahun 2021," ujar Sukarma.

Untuk diketahui, pemenuhan guru PPPK dari kategori pelamar P1 yakni mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai pasing grade pada seleksi PPPK guru Tahun 2021. 

Serta guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru Tahun 2021. 

Dikatakan Sukarma, status prioritas pelamar sudah ditentukan oleh Kemendikbudristek RI.

"Itu Kementerian yang menentukan nya, dengan menggunakan data hasil pemetaan mereka," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty menyatakan penerimaan guru PPPK ini merupakan sisa formasi pada tahun 2021 lalu.

"Jadi ini memang diperuntukkan bagi mereka yang telah ikut seleksi pada tahun 2021 dan telah lulus pasing gradenya," kata Herliwaty.

Herliwaty menjelaskan, 307 formasi guru PPPK ini diperuntukkan memenuhi kebutuhan tenaga pengajar SD dan SMP.

Penerimaan untuk mengisi kebutuhan guru Agama, Olahraga, Bahasa indonesia, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved