Berita Lampung
Polres Tanggamus Polda Lampung Tangkap Pelaku Tindak Asusila Modus Ritual Buka Aura
Polres Tanggamus Polda Lampung tangkap pelaku tindak asusila pada murid mengajinya dengan modus buka aura dan sudah dilakukan tiga kali.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Lantaran korban tidak paham dan takut sehingga korban tidak dapat menolak permintaan dari pelaku.
"Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban," ungkapnya.
Pelaku PJ dijerat dengan UU peradilan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut keterangan dari pelaku, ia telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali kepada korban.
Ia melakukan aksinya itu dengan modus memberikan aura kepada korban dipicu ketertarikan atas kecantikan korban.
"Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban," kata PJ.
Dirinya juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu kepada muridnya sendiri.
Penyesalan itu diutarakan juga karena telah mencoreng nama keluarga dan juga tempat mengaji miliknya.
"Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.