Berita Lampung

Kesal Tagih Utang Lantas Kirimkan Konten Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Utara

Tipidter Polres Lampura amankan pelaku penyebar konten asusila setelah pelaku kesal menagih utang koperasi yang tidak dibayar oleh korban. 

|
Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Tipidter Polres Lampura amankan pelaku penyebar konten asusila setelah pelaku kesal menagih utang koperasi yang tidak dibayar oleh korban.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Anggota Tipidter, Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana konten asusila, Jumat (19/5/2023).

Pelaku tindak konten asusila yang diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung berinisial YW (28) warga Desa Negeri Galih Rejo, Sungkai Tengah, Lampung Utara.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung Ipda Adi Warsito mengatakan pihaknya menangkap pelaku konten asusila di rumahnya.

Penangkapan pelaku ini merupakan laporan dari korban Rum (25) warga Lampung Utara.

Ketika itu, korban mempunyai utang dengan salah satu koperasi.

Sedangkan pelaku merupakan tukang tagih pinjaman di koperasi tersebut.

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Waspadai Virus Babi

Baca juga: Lampung Utara Tahun Ini Terima DAK Pendidikan Rp 9 Miliar

Setelah beberapa bulan, korban tidak membayar cicilan utangnya.

Pelaku kerap menghubungi korban melalui jejaring media sosial.

Rupanya, tidak dihiraukan oleh korban tagihan terhadap dirinya.

Diduga pelaku kesal, korban tak kunjung membayar utangnya.

Timbul perbuatan dari pelaku mengirimkan gambar tidak senonoh kepada korban.

Akhirnya, korban yang merasa risih mendapat kiriman video tersebut melaporkan ke aparat kepolisian.

“Kami langsung tindak lanjuti laporan korban,” katanya.

Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban.

Adi mengatakan setelah berkas pemeriksaan lengkap, pihaknya kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku.

“Diamankan di rumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” ujarnya.

Pelaku dijerat Undang-undang ITE pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.

“Tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” katanya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved