Polda Lampung

Miliki Sabu, ASN di Bandar Lampung Dicokok Jajaran Polda Lampung

Lantaran kepemilikan sabu, seorang oknum ASN di Bandar Lampung pasrah saat dicokok jajaran Polda Lampung.

Istimewa
BB sabu berikut barang lainnya milik ASN yang pakai sabu 

Tribunlampung.co.id Lampung Timur - Lantaran kepemilikan sabu, seorang oknum ASN di Bandar Lampung pasrah saat dicokok jajaran Polda Lampung.

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, mengungkap, pria berinisial DS(34) itu yang merupakan PNS dan tinggal di Jalan Laks Malahayati No 8 Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto melalui Kasatnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan, penangkapan dilakukan bermula dari informasi masyarakat.

"Informasi yang didapat jika di jalan itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," bebernya, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Buron Dua Tahun, Pelaku Curanmor Digulung Petugas Gabungan Polres Mesuji Polda Lampung

Baca juga: Polsek Metro Timur Polda Lampung Bersama Masyarakat dan Instansi Terkait Razia Lapo Tuak

Dari informasi masyarakat tersebut anggota opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan benar ketika sampai di lokasi yang dimaksud didapati seorang laki-laki mencurigakan.

Sehingga tim segera mengamankan laki-laki berinisial DS tersebut dan darinya didapati 1 plastik klip berisi sabu. 

Pelaku berikut barang bukti sabu termasuk dompet, HP android, dan motor Yamaha Vega R telah diamankan.

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved