Berita Lampung

Temukan Praktik Parkir Liar, Warga Bandar Lampung Diimbau Lapor ke Dishub

Socrat menjelaskan, parkir liar merupakan parkir yang di luar kelola perusaahan yang retribusinya masuk ke BPPRD Pemkot Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tribun Lampung
Kepala Dishub Kota Bandar Lampung Socrat Pringgodanu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu meminta masyarakat berani melapor jika mendapati praktik parkir liar.

Socrat menjelaskan, parkir liar merupakan parkir yang di luar kelola perusaahan yang retribusinya masuk ke BPPRD Pemkot Bandar Lampung.

"Terutama parkir yang memakan bahu jalan ya," kata Socrat, Jumat (26/5/2023).

"Kalau kafe atau semua tempat yang memakai lahan parkir itu resmi retribusi di bawah BPPRD," lanjutnya.

Akan tetapi, jika perusahaan yang menggunakan bahu jalan sebagai parkir, artinya itu merupakan parkir liar.

Baca juga: Aparat Polres Lampung Tengah Akan Derek Mobil yang Parkir Liar di Bandarjaya

"Kalau memakai jalan di luar kelola perusahaan, artinya itu parkir liar," ungkapnya.

Selain itu, Socrat menyebut, biasanya parkir liat tak memiliki karcis parkir.

"Apabila tidak ada karcis parkir biasanya itu termasuk parkiran liar," paparnya.

Menyikapi parkir liat tersebut, Socrat mengaku pihaknya secara rutin melakukan penyisiran ke berbagai jalan yang ada di Bandar Lampung.

Kemudian, ia menyebut, Dishub Bandar Lampung selalu mempertimbangkan layak tidaknya suatu tempat untuk menjadi tempat parkir.

"Jika tidak layak, tidak akan kelola tempat parkir itu. Tidak asal saja," ungkapnya.

Socrat juga menegaskan, siapapun pengelola parkir liar, tak dibenarkan.

"Bisa saja parkir liar tersebut dikelola masyarakat atau pemuda sekitar. Apa pun itu nanti kita lakukan penyisiran parkir liar," jelasnya.

Untuk itu ia mengungkapkan, owner perusahaan untuk tegas meningatkan pengunjung untuk tidak parkir liar.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat yang mendapati parkir liar untuk berani melaporkan ke Dishub Bandar Lampung.

Terakhir, Socrat menyebut, beberapa waktu lalu pihaknya baru menertibakan parkir liar sejumlah truk di Kecamatan Panjang dan juga Bumi Waras.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved