Berita Lampung

Perlunya Moderasi Beragama untuk Menangkal Sikap Intoleran

Menurutnya, moderasi beragama diperlukan sebagai perisai guna mempertahankan kerukunan masyarakat Indonesia dengan keyakinan yang berbeda-beda.

|
Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menggelar kegiatan pembinaan paham keagamaan, di Aula Alfiya Hotel Bandar Lampung, Senin (29/5/2023) petang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menggelar kegiatan pembinaan paham keagamaan, di Aula Alfiya Hotel Bandar Lampung, Senin (29/5/2023) petang.

Kegiatan pembinaan keagamaan ini mendapuk peserta dari perwakilan Kemenag Kabupaten/Kota di Lampung, NU, dan Ormas lainnya.

Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Bidang Urais Kanwil Kemenag Lampung, Waldy Mahbuba menekankan perlunya moderasi beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Menurutnya, moderasi beragama diperlukan sebagai perisai guna mempertahankan kerukunan masyarakat Indonesia dengan keyakinan yang berbeda-beda. 

Apalagi menjelang tahun politik 2024, moderasi beragama diharapkan bisa menjadi solusi untuk menangkal praktik-praktik intoleransi yang dimainkan pihak-pihak tertentu guna kepentingan politik.

"Apalagi derasnya arus informasi saat ini, dapat dengan mudah ditunggangi oleh praktik intoleransi," terang Waldy Mahbuba dalam paparannya saat menjadi pemateri kegiatan Pembinaan Paham Keagamaan Kanwil Kemenag Lampung, Senin petang.

Dia menuturkan, moderasi beragama dapat dilihat melalui beberapa tanda yang menunjukkan kesederhanaan dalam menjalankan keyakinan agama. 

Baca juga: Kemenag Lampung Gelar Rakor Simulasi Pemberangkatan Haji

Baca juga: Kemenag dan FKUB Lampung Mengutuk Keras Penembakan Kantor MUI Pusat

Menurutnya, seseorang dianggap moderat apabila memenuhi empat kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Empat kriteria tersebut di antaranya  menunjukkan sikap terbuka, menghargai perbedaan, menolak tindakan kekerasan, dan menghormati tradisi serta budaya setempat.

Merujuk penelitian dari PBNU bersama Kemenag Pusat, sepanjang 2019 hingga 2022, total ada 84 konflik keagamaan terjadi dalam empat tahun terakhir.

"Konflik itu dibagi dua yakni konflik  antar umat beragama dan konflik intra umat beragama," paparannya.

Konflik antar umat beragama ialah perseteruan antara satu pemeluk agama dan pemeluk agama lain jumlahnya 26 kasus.  

Sementara konflik intra umat beragama konflik dalam satu agama (lebih banyak paham keagamaan Islam) mencapai 58 kasus.

"Jadi belahar dari kasus-kasus tersebut, moderasi beragama perlu diterapkan sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama," tuturnya.

"Caranya bagaiman, ya mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum," sambung dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved