Berita Lampung

Warga Pringsewu Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi karena Takut Disalahgunakan

Warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu menyerahkan sepucuk senjata api (senpi) rakitan ke Polres Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Seni ilegal rakitan tersebut diserahkan oleh pemiliknya ke Polres Pringsewu melalui Ketua DPRD, Suherman di Mapolres Pringsewu pada Sabtu (27/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu menyerahkan sepucuk senjata api (senpi) rakitan ke Polres Pringsewu.

Seni ilegal rakitan tersebut diserahkan pemiliknya ke Ketua DPRD, Suherman sebelum diserahkan ke Polres Pringsewu pada Sabtu (27/5/2023).

Penyerahan senpi ini disaksikan langsung Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dan Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman mengatakan, bahwa senpi rakitan yang diserahkan ke pihak Kepolisian tersebut adalah milik salah satu warganya. 

Senpi tersebut secara sukarela diserahkan ke polisi karena takut disalahgunakan.

Selain itu, Suherman juga mengatakan, dirinya siap membantu pihak kepolisian dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan.

“Ya ini dilakukan agar segera diserahkan ke aparat penegak hukum,” ujar dia.

“Ini adalah bentuk kepedulian kita bersama dalam menjaga kondusifitas keamanan di Pringsewu,” imbuhnya.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengucapkan terimakasih kepada ketua DPRD Kabupaten Pringsewu yang sudah selama ini sudah aktif bersinergi dengan Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Bumi Jejama Secancanan.

Ia juga mengapresiasi kesadaran hukum masyarakat yang secara sukarela sudah bersedia menyerahkan barang berbahaya tersebut ke Polisi.

Menurut Kapolres, kepemilikan senjata api secara ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Perppu Nomor 20 Tahun 1960.

Terkait kewenangan perizinan yang diberikan menurut undang-undang mengenai senjata api.

“Sanksi hukumnya sangat jelas, yaitu penjara 20 tahun atau hukuman mati,” ucapnya.

Namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan sukarela.

Untuk itu, orang nomor satu di Polres Pringsewu ini mengimbau seluruh masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal untuk segera menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved