Berita Lampung

Bukan September, Kemendagri Sebut Arinal Djunaidi Jabat Gubernur Lampung Hingga Desember 2023

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan rampung pada Desember 2023

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
dokumentasi kemendagri
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan rampung pada Desember 2023 nanti.

Akhir masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut diterangkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan lewat website Kemendagri, Rabu (31/5/2023).

Benni Irawan menegaskan hal tersebut  meskipun Arinal Djunaidi dilantik pada tahun 2019.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

"Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023," tulis Benni Irawan.

Benni Irawan menjelaskan, kondisi Arinal Djunaidi yang berakhir pada Desember 2023 sama halnya dengan empat gubernur lainnya.

Yakni Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Benni Irawan menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019, sama seperti gubernur Lampung.

 Benni Irawan melanjutkan, Arinal Djunaidi nantinya akan mendapatkan kompensasi karena berakhir tidak sampai lima tahun.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. 

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode," terang Benni Irawan.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak banyak berkomentar mengenai sisa masa jabatannya itu.

"Saya no comment," ujar Arinal Djunaidi, saat di wawancara di Bandar Lampung, Jumat (26/5/2023).

Ditanya Soal program di sisa masa jabatannya itu, Arinal Djunaidi mengaku memasrahkan program pembangunan di sisa jabatannya kepada masing-masing kedinasan.


( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved