Berita Lampung

Kejanggalan Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung, Uang Masuk Lalu Ditarik Otomatis

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan lima orang saksi yang berasal dari pegawai dan mantan pegawai Kejari Bandar Lampung.

|
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan perkara dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023). 

Sementara saksi Elis mengatakan, jumlah besaran tunjangan kerja yang diterima tergantung golongan dan jabatan.

Tunjangan kinerja per kelas jabatan bervariasi mulai dari kelas 1 yakni Rp 2.531.250 sampai kelas 18 (non-grade) Rp 38.226.000.

Dalam sidang itu, penasihat hukum terdakwa Len Aini bertanya kepada saksi Irfan terkait potongan tunjangan yang otomatis ditarik dari rekeningnya.

"Itu ada atas nama kejari bahwa uang itu sudah dikirim tapi ditarik kembali. Kalau begitu, itu bukan dari sistem tapi atas permintaan," kata Irfan.

"Setelah ada surat permintaan ke Bank BRI mengatasnamakan Kajari, saya baru tahu kalau itu yang melakukan adalah Saudara Berry," pungkasnya.

JPU sebelumnya menyebut ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan uang tunjangan kinerja di Kejari Bandar Lampung pada tahun 2021 sampai 2022.

JPU menjelaskan bahwa pada Januari 2021, terdakwa Sari Hastiati atas permintaan Bery Yudanto dan Len Aini menaikkan grade besaran uang tunjangan kinerja pegawai yang akan ditarik payroll.

Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara Sari Hastiati membuat surat ke bank tujuan yaitu, Bank BNI Cabang Tanjung Karang, Bank Mandiri Cabang Cut Mutia dan Bank BRI Cabang Tanjung Karang.

Surat tersebut berisi permohonan pemotongan uang Tunjangan Kinerja untuk dimasukkan ke dalam rekening saksi Len Aini.

Kemudian, surat permohonan pemotongan uang tunjangan kinerja kepada Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri diajukan kepada Bery Yudanto untuk ditandatangani dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.

JPU melanjutkan, akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.352.470 (Rp 4,12 miliar).

Adapun jumlah kerugian negara tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: R-117/L.8.7/H.III.3/03/2023 tanggal 15 Februari 2023.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved