Berita Lampung
Kejanggalan Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung, Uang Masuk Lalu Ditarik Otomatis
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan lima orang saksi yang berasal dari pegawai dan mantan pegawai Kejari Bandar Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Para saksi perkara dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengungkapkan kejanggalan terkait tunjangan kinerja yang mereka terima.
Uang yang masuk ke rekening mereka beberapa kali ditarik kembali secara otomatis.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan barang bukti rekening koran yang digunakan ketiga terdakwa saat bertransaksi menarik dana tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi dana tukin Kejari Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/5).
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan lima orang saksi yang berasal dari pegawai dan mantan pegawai Kejari Bandar Lampung.
Adapun terdakwa dalam perkara ini yaitu Bery Yudanto selaku kepala urusan keuangan dan kepegawaian, Len Aini selaku bendahara pengeluaran, dan Sari Hastiati selaku operator pembuat daftar gaji.
Saksi Yesi mengungkapkan, dia dan rekan-rekannya kerap mengalami potongan tunjangan kerja yang seharusnya diterima.
"Sekitar November tahun 2021, uang remunerasi itu sempat masuk ke rekening saya, tapi kemudian langsung ditarik lagi otomatis," kata Yesi.
"Itu tidak setiap bulan, tapi beberapa kali. Kadang selang sebulan, kadang dua bulan," imbuhnya.
Sementara saksi Irfan mengatakan, dirinya pernah bertanya terkait hal tersebut ke terdakwa Len Aini.
Namun, Len Aini mengatakan bahwa terjadi kesalahan saat meng-input data.
Kemudian kata Irfan, karena hal itu merupakan isu sensitif, sehingga hanya menjadi bahan obrolan di ruangan kerja.
"Saya pernah tanya ke terdakwa Len Aini, katanya waktu itu ada kesalahan input data. Selain itu alasannya anggaran sudah habis, jadi kita percaya-percaya aja," imbuhnya.
Lebih lanjut, Irfan mengatakan bahwa pihaknya baru sadar setelah isu terkait kasus tersebut mencuat.
"Kami baru sadar setelah kasusnya mencuat," imbuhnya.
Sementara saksi Elis mengatakan, jumlah besaran tunjangan kerja yang diterima tergantung golongan dan jabatan.
Tunjangan kinerja per kelas jabatan bervariasi mulai dari kelas 1 yakni Rp 2.531.250 sampai kelas 18 (non-grade) Rp 38.226.000.
Dalam sidang itu, penasihat hukum terdakwa Len Aini bertanya kepada saksi Irfan terkait potongan tunjangan yang otomatis ditarik dari rekeningnya.
"Itu ada atas nama kejari bahwa uang itu sudah dikirim tapi ditarik kembali. Kalau begitu, itu bukan dari sistem tapi atas permintaan," kata Irfan.
"Setelah ada surat permintaan ke Bank BRI mengatasnamakan Kajari, saya baru tahu kalau itu yang melakukan adalah Saudara Berry," pungkasnya.
JPU sebelumnya menyebut ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan uang tunjangan kinerja di Kejari Bandar Lampung pada tahun 2021 sampai 2022.
JPU menjelaskan bahwa pada Januari 2021, terdakwa Sari Hastiati atas permintaan Bery Yudanto dan Len Aini menaikkan grade besaran uang tunjangan kinerja pegawai yang akan ditarik payroll.
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara Sari Hastiati membuat surat ke bank tujuan yaitu, Bank BNI Cabang Tanjung Karang, Bank Mandiri Cabang Cut Mutia dan Bank BRI Cabang Tanjung Karang.
Surat tersebut berisi permohonan pemotongan uang Tunjangan Kinerja untuk dimasukkan ke dalam rekening saksi Len Aini.
Kemudian, surat permohonan pemotongan uang tunjangan kinerja kepada Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri diajukan kepada Bery Yudanto untuk ditandatangani dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.
JPU melanjutkan, akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.352.470 (Rp 4,12 miliar).
Adapun jumlah kerugian negara tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: R-117/L.8.7/H.III.3/03/2023 tanggal 15 Februari 2023.
Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 4 September 2025, Way Kanan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Diadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Komering Putih |
![]() |
---|
Guru Berprestasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 3 Siswa |
![]() |
---|
Kebakaran di Lampung Selatan Bikin Pabrik Arang Tekor Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Cuma 10 Menit, Damkarmat Lamsel Berhasil Lepas Cincin di Jari Tangan Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.