Berita Lampung
Nikah Siri dengan Pria Lain, Wanita di Tulangbawang Lampung Dibunuh Suaminya
Jibrael mengungkapkan, pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati merasa dikhianati. Korban ternyata sudah memiliki pria lain.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang – Polres Tulangbawang berhasil menangkap Nyana (62), warga Tulangbawang, yang membunuh istrinya sendiri, Yuminatun (48).
Pelaku diamankan di kebun kopi wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
“Pelaku Nyana membunuh istrinya di sebuah rumah di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Sabtu (27/5/2023) dan ditangkap pada Senin (29/5/2023) kemarin,” beber Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi dalam ekspose di mapolres setempat, Selasa (30/5/2023).
Jibrael mengungkapkan, pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati merasa dikhianati.
Korban ternyata sudah memiliki pria lain.
"Korban sakit hati dikarenakan istrinya yang sudah lama ditinggal pergi kini memiliki lelaki lain," jelasnya.
Menurut Kapolres, korban bersama lelaki tersebut sudah sah menikah secara siri.
"Korban sudah memiliki laki-laki lain dan sudah sah menikah secara siri," paparnya.
Dia mengungkapkan, Nyana merupakan warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.
"Pelaku sudah lama tidak pulang ke rumah dikarenakan pelaku merantau ke Kampung Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.
Pelaku merantau untuk bekerja mengurus kebun kopi yang ada di wilayah OKU Selatan.
"Namun setelah pelaku pulang ke rumah tepatnya di Lampung dirinya mengetahui bahwa korban sudah memiliki laki-laki lain," terangnya.
Karena kesal dan sakit hati, pelaku akhirnya melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan proses lebih jauh.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam berjenis golok, pakaian korban, pakaian pelaku, HP korban, serta HP pelaku.
"Semua itu merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku dan korban terkait kejadian pembunuhan tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 subpasal 351 ayat 5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Bandit Pakai Modus Baru, Rokok Ilegal Senilai Rp 1,07 Miliar Ditutup Tikar |
![]() |
---|
Pemuda Beraksi Dini Hari, Gasak 10 Laptop dan 7 Charger |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Serahkan Raperda Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Pertama di Indonesia, Kapal Dalom Milik Pemprov Lampung Segera Layani Rute Bakauheni–Merak |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Siap Bahas Perda Anti-LGBT Bersama DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.