Berita Lampung
JPU KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Mantan Rektor Karomani Terkait Suap PMB Unila
Dari informasi yang dihimpun, upaya banding jaksa KPK terhadap vonis mantan Rektor Unila karena ada selisih uang pengganti harus dibayarkan Karomani.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa KPK mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Rektor Unila ( Universitas Lampung ) Karomani terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.
Dari informasi yang dihimpun, upaya banding jaksa KPK terhadap vonis mantan Rektor Unila karena ada selisih uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Karomani.
Diketahui, upaya banding Jaksa KPK itu sendiri telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada selasa, (30/5/2023).
Menyikapi hal tersebut, Penasihat Hukum Karomani, Handoko mengatakan, pihaknya juga akan melakukan upaya banding.
"Terkait jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum banding yang surat resmi ya telah kami terima pada hari Rabu (31/5/2023) kemarin," ujar Handoko, Kamis (1/6/2023).
"Karena jaksa banding maka kami juga ikut melakukan banding dan kami siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tinggi," imbuhnya.
Menurut Handoko, pihaknya sudah menyiapkan berkas serta dokumen-dokumen yang diperlukan di tingkat banding.
Ditanya terkait alasan KPK melakukan banding, Handoko mengatakan, pihaknya belum mengetahui dengan pasti.
"Terkait alasannya kami belum tahu karena belum mendapatkan memori banding," ujar Handoko.
"Mungkin itu nanti akan dimuat dalam memori banding yang sedang kami tunggu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim sendiri memvonis Karomani dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider kurungan penjara 4 bulan.
Selain itu, Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.
Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK yang menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terhadap putusan tersebut, Karomani melalui penasehat hukumnya sempat menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya banding.
"Setelah berdiskusi dengan Prof. Karomani, beliau menyatakan tidak akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya banding untuk keputusan di Pengadilan Negeri," ujar Handoko, Senin (29/5/2023).
Namun, karena JPU KPK melakukan banding, maka Karomani pun melakukan upaya pembelaan dengan melakukan banding juga.
Upaya banding dari Karomani itu sendiri telah diajukan ke PN tanjung karang apda Rabu (31/5/2023).( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Pemkab Pesawaran Tunggu RPJMD Baru |
![]() |
---|
Ratusan Burung Ilegal Diamankan di Bakauheni, Termasuk 18 Ekor Satwa Dilindungi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 14 September 2025: Potensi Hujan di Wilayah Pesisir Barat |
![]() |
---|
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Pemda Aktifkan Siskamling, Warga Lampung Tengah Rutin Ronda |
![]() |
---|
Almaeira Juara Speech Teknokrat English Competition: Ikut Lomba Jadi Tambah PD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.