Polda Lampung

Gegara Curi Dua HP dan Sebilah Golok, 2 Pria Diciduk Polres Way Kanan Polda Lampung

Nekat mencuri dua Hp dan sebilah golok di dua rumah berbeda, pelakunya dibekuk jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Dua pelaku pencurian dua HP dan sebilah golok diamankan polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Nekat mencuri dua Hp dan sebilah golok di dua rumah berbeda, pelakunya dibekuk jajaran Polda Lampung.

"Dua pelakunya diamankan pada Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB oleh Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, Jumat (2/6/2023).

Pelaku diamankan di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan olehTekab 308 Presisi Polsek Baradatu dipimpin Panit I Reskrim Polsek Baradatu.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan telah diamankan di Mapolsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Barang bukti yang turut diamankan berupa HP Samsung Galaxy type A02 S warna hitam dan sebilah sajam jenis golok warna putih stenlees.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Petakan Titik Lokasi Rawan di Momen Libur Panjang

Baca juga: Pakai Sabu di Kapal, 2 Nelayan Disergap Satpolairud Polres Lampung Timur Polda Lampung

Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Diketahui, Polsek Baradatu, meringkus dua pelaku curat di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

"Pelakunya inisial HY (40) dan AA (31), keduanya warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Way Kanan," terangnya.

Kronologi kejadian curat pertama diduga dilakukan pelaku HY bersama pelaku AA pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 03.30 WIB.

Saat itu saksi terbangun melihat pintu belakang rumah korban di Kampung Banjar Agung dalam keadaan terbuka dan kunci telah dirusak pelaku.

Kemudian saksi membangunkan korban Bambang Irawan dan melihat satu Handphone merek Samsung Galaxy type A02 S warna hitam dan sebilah golok warna putih stenlees yang terletak di dapur sudah tidak ada.

Untuk curat kedua dilakukan pelaku HY pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB masih di Kampung Banjar Agung.

Saat itu korban Ernayati terbangun melihat laki-laki menggunakan penutup wajah mengambil satu Handphone merek Vivo type Y 1808 warna merah milik korban di atas lemari hias yang ada di kamar rumah korban.

"Pelaku langsung melarikan diri lewat pintu kamar lalu keluar lewat belakang rumah korban" terangnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved