Perampokan dan Penculikan di Tuba
Pelaku Pembunuhan Tetangga di Tulangbawang Peragakan 52 Adegan
Pada rekonstruksi Polres Tulangbawang, pelaku pembunuhan memperagakan sebanyak 52 adegan kejadian di 5 TKP.
|
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Polres Tulangbawang bersama Polda Lampung melakukan rekonstruksi pembunuhan di 5 TKP.
"Saat itu pelaku sempat melarikan diri di wilayah Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, namun akhirnya berhasil ditangkap saat dirinya berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," ucap AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Berita Terkait: #Perampokan dan Penculikan di Tuba
| Polisi Beberkan Kronologi Perampokan dan Penculikan di Tulangbawang Lampung |
|
|---|
| Breaking News Pelaku Perampokan dan Penculikan di Tulangbawang Lampung Ternyata Residivis |
|
|---|
| Fakta Pria di Tulangbawang Lampung Tega Merampok hingga Bunuh Tetangga Sendiri |
|
|---|
| Kronologi Tetangga Sadis di Tulangbawang Lampung Rampok hingga Bunuh Korban |
|
|---|
| Pelaku Perampokan dan Penculikan di Tulangbawang Lampung Tertangkap di Persembunyiannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Tulangbawang-rekonstruksi-pembunuhan-di-5-TKP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.