Perampokan dan Penculikan di Tuba

Pelaku Pembunuhan Tetangga di Tulangbawang Peragakan 52 Adegan

Pada rekonstruksi Polres Tulangbawang, pelaku pembunuhan memperagakan sebanyak 52 adegan kejadian di 5 TKP.

|
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Polres Tulangbawang bersama Polda Lampung melakukan rekonstruksi pembunuhan di 5 TKP. 

"Saat itu pelaku sempat melarikan diri di wilayah Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, namun akhirnya berhasil ditangkap saat dirinya berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," ucap AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
 
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved