Korban Perdagangan Orang di Lampung

Polda Lampung Rilis 5 Tersangka Kasus Perdagangan Orang dengan Korban 24 Warga NTB

Polda Lampung merilis lima orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 24 orang asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).
Polda Lampung merilis lima orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 24 orang asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung merilis lima orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 24 orang asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Lima pelaku tersebut terdiri dari tiga orang wanita dan dua orang laki-laki. 

Lima pelaku dan 24 korban dihadirkan di gedung GSG Presisi Polda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, Polda Lampung akan menggelar konferensi pers terkait 24 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi Nusantara Tenggara Barat (NTB). 

Pihak kepolisian tengah mempersiapkan terkait Konpres tersebut di GSG Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023). 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika akan memimpin konpres tersebut. 

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, konpres juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Lampung Agus Nompitu.

Kemudian Kadis Sosial Provinsi Lampung Aswarodi,  juga pihak dari Plt Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara Harahap.

Sebelumnya, 24 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) singgah di rumah milik polisi yang berdinas di Mabes Polri. 

Ketua RT 06, Lingkungan 1, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung Ngadiono mengatakan, puluhan CPMI ilegal tersebut sejak dua hari lalu tinggal di rumah mantan Kapolres Lampung Utara AKBP Laksa Widiyana. 

"Benar itu rumah pak Laksa Widiyana yang sekarang dinas di Mabes Polri ditempati oleh para CPMI ilegal sejak dua hari," kata Ketua RT 06, Lingkungan 1, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung Ngadiono saat dihubungi Tribun Lampung, Rabu (7/6/2023). 

Ia mengatakan, CPMI ilegal tersebut mengontrak di rumah perwira Polri tersebut sejak dua hari lalu tanpa sepengetahuannya. 

"Saya saja baru tahu malam-malam dari Polda Lampung datang ke lingkungan saya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Raya (sebelumnya tertulis Kelurahan Rajabasa Jaya), Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, untuk mengamankan para CPMI ilegal tersebut," kata Ngadiono. 

Ia mengatakan, rumah milik mantan Direktur Narkoba Polda Maluku Utara tersebut sudah lama kosongnya dan tidak ditempati. 

"Pak Laksa tidak ada yang di Lampung, beliau sudah lama pindah setelah tidak lagi jadi Kapolres Lampung Utara," kata Ngadiono.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved