Korban Perdagangan Orang di Lampung

Kasus PMI Ilegal di Lampung, DPRD Curiga Rumah Singgah Lebih dari Satu

DPRD Provinsi Lampung berharap ada proses lanjutan atas ditemukannya rumah singgah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).
Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus berbeda perdagangan orang dan pelaku menjanjikan Rp 5 Juta perbulannya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung berharap ada proses lanjutan atas ditemukannya rumah singgah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menilai ditemukannya rumah singgah PMI ilegal di Lampung, membuktikan Lampung terbilang cukup nyaman sebagai persinggahan lajur transportasi PMI ilegal.

"Yang pasti ini membuktikan Lampung terbilang nyaman dipakai sebagai lajur transit transportasi PMI ilegal," kata Yanuar Irawan, saat dihubungi lewat sambungan telepon dari Bandar Lampung, Rabu (7/6/2023).

Sehingga, menyoal Lampung yang didapat sebagai tempat transit jalur, Yanuar menilai, perlu adanya langkah tegas dari dari aparat hukum terhadap temuan tersebut.

"Perlu kepastian, apakah memang hanya di satu tempat itu saja, atau ada di tempat lain, karena tidak menutup kemungkinan kalau ada lebih dari satu rumah singgah (PMI ilegal)," kata Yanuar Irawan.

"Selain tempatnya (rumah singgah) yang mungkin tidak hanya satu, bisa jadi ada oknum-oknum lain yang serupa, menjadikan Lampung sebagai tempat transit perjalanan migran," sebut Yanuar Irawan.

Tak lepas dari itu, Yanuar Irawan mengatakan DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menemukan rumah singgah PMI ilegal di Bandar Lampung.

Untuk informasi, Polda Lampung telah menggelar konferensi pers terkait 24 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi Nusantara Tenggara Barat (NTB) yang singgah di Provinsi Lampung sebelum berangkat ke negara tujuan.

24 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal tersebut berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seluruh PMI ilegal yang ditemukan diduga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penemuan PMI ilegal tersebut ada singgah di rumah perwira Polri berinisial AKBP LW yang juga mantan Kapolres Lampung Utara.

Adapun rumah tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya-Perum Polri, Gang Hi Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved