Korban Perdagangan Orang di Lampung
Polda Lampung Masih Periksa 24 Korban Pekerja Migran Ilegal Asal NTB
Ditreskrimum Polda Lampung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 24 CPMI dan upayakan pemulangan ke asalnya Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung secara maraton periksa 24 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ilegal.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, polisi secara maraton terus memeriksa para puluhan CPMI ilegal tersebut.
"Kami sengaja melakukan pemeriksaan secara maraton kepada para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dengan harapan secepatnya mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya di Provinsi NTB," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (9/6/2023).
Ia mengatakan, polisi sesegera mungkin akan mengembalikan para korban TPPO ke daerah asalnya.
"Secara maraton kami melakukan pemeriksaannya dan saat ini mereka ditempatkan di Mapolda Lampung di ruang pelayanan khusus anak dan perempuan," kata Kombes Pol Reynold.
Polisi tetap akan mengutamakan kenyamanan para korban dengan harapan agar cepat kembali ke rumah para korban.
Ketika ditanya keterkaitan rumah persinggahan tersebut diduga milik anggota Polri, Kombes Pol Reynold mengatakan,
polisi telah meminta keterangan dari pamong dan beberapa orang lingkungan sekitar.
"Saat ini kami fokus kepada keterangan para korban, mengingat sesegera mungkin agar mereka korban ini dapat kembali ke daerah asalnya NTB," kata Kombes Pol Reynold.
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung berhasil meringkus lima tersangka dari dua kasus berbeda dan pelaku menjanjikan Rp 5-7 Juta perbulannya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pelaku menjanjikan korban mendapat gaji sebesar Rp 5-7 Juta perbulannya.
"Jadi 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mereka dijanjikan oleh tersangka mendapat gaji Rp 5-7 Juta," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
Ia mengatakan, polisi berhasil mendapat keterangan atau interogasi kepada para CPMI ilegal tersebut bahwa mereka sedang menunggu proses pembuatan paspor dan bisa tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Dari ata NIK, KTP CPMI tersebut tidak terdaftar domisili tidak ada rekomendasinya.
Mereka tidak memiliki sertifikat kompetensi dari balai latihan kerja (BLK) dan tidak adanya jaminan kesehatan," kata Irjen Pol Helmy Santika.
Para CPMI ilegal ini tidak bisa menunjukkan persyaratan lainnya.
"Kepada 24 orang itu akhirnya kami taruh di Unit Renakta dan mereka didampingi Bidokes hingga pemeriksaan kesehatan serta trauma healing," kata Irjen Pol Helmy Santika.
Satgas PPMI Lampung Bakal Pulangkan 24 Orang Korban Perdagangan Orang ke NTB |
![]() |
---|
BP3MI Beberkan Alasan PMI Ilegal Asal NTB Tiba di Lampung |
![]() |
---|
Soal Temuan 24 PMI Ilegal di Lampung, Begini Kata Disnaker |
![]() |
---|
Kasus PMI Ilegal di Lampung, DPRD Curiga Rumah Singgah Lebih dari Satu |
![]() |
---|
Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah Janjikan Gaji Rp 5 Juta per Bulan ke 24 Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.