Korban Perdagangan Orang di Lampung

Soal Temuan 24 PMI Ilegal di Lampung, Begini Kata Disnaker

Masih kata Agus, masyarakat bisa mengecek legal tidaknya perusahaan yang menawarkan pekerjaan sebagai PMI di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung buka suara atas adanya temuan rumah singgah PMI ilegal di Bandar Lampung.

Kepala Dinas Provinsi Lampung Agus Nompitu mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur terhadap iming-iming pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Apalagi, iming-iming tersebut dibubuhi dengan gaji yang besar.

Hal tersebut guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang bagi pekerja migran asal Lampung.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh agen-agen ilegal yang selalu memberikan iming-iming berlebihan," kata Agus Nompitu, Kamis (8/6/2023).

Masih kata Agus, masyarakat bisa mengecek legal tidaknya perusahaan yang menawarkan pekerjaan sebagai PMI di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

"Sehingga masyarakat harus waspada dan mengecek lagi apakah perusahaan itu legal atau tidak dan itu bisa di cek di Disnaker Lampung," terang Agus.

Polda Lampung telah menggelar konferensi pers terkait 24 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Provinsi Nusantara Tenggara Barat (NTB) yang singgah di Lampung sebelum berangkat ke negara tujuan.

Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para PMI ilegal tersebut menyewa rumah milik perwira Polri berinisial AKBP LW yang juga mantan Kapolres Lampung Utara.

Adapun rumah tersebut berlokasi di Perum Polri, Jalan Padat Karya, Gang Hi Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved