Korban Perdagangan Orang di Lampung

Satgas PPMI Lampung Bakal Pulangkan 24 Orang Korban Perdagangan Orang ke NTB

Satgas PPMI Lampung berupaya memulangkan 24 calon pekerja migran Indonesia ilegal asal Nusa Tenggara Barat dengan koordinasi ke pemerintah setempat.

|
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/V Soma
Plt Kepala Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung Wirawan Negara Harahap jelaskan pemulangan 24 Orang PMI Ilegal koordinasi dengan pemerintah NTB. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) Lampung berupaya memulangkan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke daerah asalnya.

Upaya pemulangan 24 PMI ilegal ke NTB tersebut dikatakan Plt Kepala Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung Wirawan Negara Harahap, saat diwawancara di Bandar Lampung, Jumat (9/6/2023).

Adapun Satgas PPMI Lampung merupakan tim kerja perlindungan pekerja migran yang terdiri dari pemerintah daerah setempat dan sejumlah stakeholder terkait.

"Kita sedang berupaya memulangkan puluhan PMI ilegal tersebut ke daerah asalnya," kata Wirawan Negara Harahap.

Diketahui sebelumnya, Polda Lampung telah menemukan 24 orang PMI ilegal asal Nusa Tenggara Barat yang diduga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu kediaman di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

PMI ilegal tersebut singgah di Lampung, dibawa oleh agen PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, akibat pelarian mereka dari aparat kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Adapun, saat di Bogor, mereka semua sedang dalam persiapan menuju ke negara Timur Tengah, seperti salah satunya Saudi Arabia.

Wirawan Negara Harahap mengatakan, Satgas PPMI Lampung akan berkoordinasi dengan Pemerintah NTB untuk memulangkan 24 PMI ilegal, hasil dugaan korban TPPO tersebut.

Ditanya soal waktu kepulangan, Wirawan Negara Harahap mengatakan akan menyesuaikan dengan berlangsungnya proses hukum dan kondisi materil yang menjadi modal untuk memulangkan PMI ilegal tersebut kembali ke NTB.

"Tentu setelah mereka selesai memberi keterangan hukum, serta dana yang disiapkan cukup untuk memulangkan mereka," sebut Wirawan Negara Harahap.

Sebelumnya, Wirawan Negara Harahap juga mengatakan PMI ilegal asal NTB itu pun tidak mengetahui kalau akan dibawa ke Lampung.

Sehingga persinggahan PMI Ilegal Asal NTB itu hanya diketahui oleh para agen-agen yang mengurus mereka.

"Korban (PMI Ilegal) itu bahkan hampir semua tidak mengetahui, kalau tidak tahu ke Lampung," aku Wirawan Negara Harahap.

"PMI ilegal itu berangkat dari kabupaten-kabupaten di NTB difasilitasi agen hingga tiba ke Lampung," tutup Wirawan Negara Harahap.

Lampung Tempat Sembunyi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved