Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Didakwa Korupsi Retribusi Sampah Rp 6,9 Miliar
Sahriwansah meminta seluruh kepala UPT Pengelolaan Sampah di Bandar Lampung untuk membuat data potensi retribusi di wilayahnya masing-masing.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungkarang mendakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah dan dua rekannya terlibat dalam kasus dugaan korupsi retribusi sampah selama tahun anggaran 2019-2021.
Dakwaan dibacakan JPU Sri Aprilinda Dani dalam sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (8/6/2023).
"Bahwa terdakwa Sahriwansah selaku Kepala Dinas DLH Kota Bandar Lampung pada Januari 2019 sampai Desember 2021, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 35 ayat (2) UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana, melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Bandar Lampung," ujar Sri.
"Tidak sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan dan menggunakan hasil pemungutan retribusi pelayanan kebersihan untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang bertentangan dengan pasal 4, pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 ayat (1), (3) dan ayat (5) Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan, serta pasal 16 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," lanjutnya.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan.
Adapun terdakwa dalam perkara ini, selain mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, ada juga Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.
Tumpah Tindih
Jaksa menjelaskan, saat Sahriwansah menjabat Kepala DLH Bandar Lampung sekira awal tahun 2019, dia melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala UPT Pengelolaan Sampah Kecamatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Dalam rapat tersebut, Sahriwansah meminta seluruh kepala UPT Pengelolaan Sampah di 20 kecamatan di Bandar Lampung untuk membuat data potensi retribusi di wilayahnya masing-masing.
Namun, Sahriwansah tidak mendaftarkan hasil pendataan tersebut ke Pemkot Bandar Lampung.
Alhasil, potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung terjadi tumpah tindih atau ketidakjelasan.
Diketahui, terkait pemungutan retribusi persampahan di Bandar Lampung pada tahun 2019-2021 DLH dikenakan target pemasukan retribusi.
Namun, target tersebut tidak pernah tercapai selama tiga tahun berjalan.
Adapun target yang dimaksud yakni tahun 2019 target senilai Rp 12.050.000.000, realisasi hanya Rp 6.979.724.400.
Kemudian tahun 2020 target Rp 15 miliar, realisasi Rp 7.193.333.000.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.