Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Didakwa Korupsi Retribusi Sampah Rp 6,9 Miliar
Sahriwansah meminta seluruh kepala UPT Pengelolaan Sampah di Bandar Lampung untuk membuat data potensi retribusi di wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya, tahun 2021 target Rp 30 miliar, realisasi Rp 8,2 miliar.
Karcis Palsu
Selain itu, kata jaksa, Sahriwansah beserta anak buahnya juga membuat karcis palsu, serta tak menyetorkan uang retribusi sampah sah yang ditarik di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung sejak 2019 hingga 2021.
Jaksa melanjutkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.925. 815.000.
Akibatnya, para terdakwa disangkakan dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak Eksepsi
Atas bacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa Sahriwansah melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi. Nanti saja kita lihat di persidangan selanjutnya," kata kuasa hukum Sahriwansah, Nanang Solihin.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.