Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Didakwa Korupsi Retribusi Sampah Rp 6,9 Miliar

Sahriwansah meminta seluruh kepala UPT Pengelolaan Sampah di Bandar Lampung untuk membuat data potensi retribusi di wilayahnya masing-masing.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah dan dua rekannya menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (8/6/2023). Dalam sidang, Sahriwansah didakwa merugikan negara Rp 6,9 miliar. 

Selanjutnya, tahun 2021 target Rp 30 miliar, realisasi Rp 8,2 miliar.

Karcis Palsu

Selain itu, kata jaksa, Sahriwansah beserta anak buahnya juga membuat karcis palsu, serta tak menyetorkan uang retribusi sampah sah yang ditarik di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung sejak 2019 hingga 2021.

Jaksa melanjutkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.925. 815.000.

Akibatnya, para terdakwa disangkakan dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak Eksepsi

Atas bacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa Sahriwansah melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Nanti saja kita lihat di persidangan selanjutnya," kata kuasa hukum Sahriwansah, Nanang Solihin.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved