Berita Lampung

Begini Alasan Jaksa KPK Cabut Banding Vonis 10 Tahun Mantan Rektor Unila Karomani

Jaksa KPK resmi mencabut banding atas vonis terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus korupsi PMB Unila 2022. 

Hasil putusan itu juga menuntut Karomani dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.

Sementara dua terdakwa lain, Heryandi dan M Basri masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Keduanha juga diwajibkan pidana tambahan berupa uang pengganti yakni Rp300 juta terhadap Heryandi subsider 3 tahun penjara

Sementara Muhammad Basri, diwajibkan membayar uang pengganti sebilai Rp 150 juta subsider tiga tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved