Berita Lampung
Begini Alasan Jaksa KPK Cabut Banding Vonis 10 Tahun Mantan Rektor Unila Karomani
Jaksa KPK resmi mencabut banding atas vonis terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus korupsi PMB Unila 2022.
Hasil putusan itu juga menuntut Karomani dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.
Sementara dua terdakwa lain, Heryandi dan M Basri masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Keduanha juga diwajibkan pidana tambahan berupa uang pengganti yakni Rp300 juta terhadap Heryandi subsider 3 tahun penjara
Sementara Muhammad Basri, diwajibkan membayar uang pengganti sebilai Rp 150 juta subsider tiga tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait: #Berita Lampung
Hari Tani Nasional 2025, Ahmad Giri Akbar: Lampung Siap Jadi Lokomotif Hilirisasi Pangan |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Lampung Dorong Industri Olahan Antisipasi Anjloknya Harga Ikan |
![]() |
---|
HIPPI Lampung Sukses Gelar Acara Leaders Talk, Wadah Diskusi Pengusaha Pribumi |
![]() |
---|
Pesawaran Lampung Genjot Budidaya Ikan Laut Lewat Keramba Jaring Apung di Teluk Pandan |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Pesawaran Persembahkan Perunggu untuk Lampung di POMNAS 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.