Berita Lampung

Delapan Randis Lampung Utara Disita Langgar Aturan

Kejaksaan Negeri dan BPKAD Lampung Utara menyita 8 kendaraan karena tidak sesuai peruntukan dan temuan LHP.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kejari dan BPKAD LAmpung Utara sita 8 randis karena tidak sesuai perunkannya berdasarkan temuan LHP. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri dan BPKAD Lampung Utara menyita 8 kendaraan dinas dari 51 kendaraan yang tidak sesuai peruntukan. 

Rinciannya kendaraan yang disita Kejari dan BPKAD Lampung Utara terdiri tiga motor dan lima mobil. 

Kendaraan dinas itu disita atas temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Pemkab Lampung Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M. Farid Rumdana menjelaskan dalam upaya pemulihan aset negara Kejari melakukan negosiasi dan berhasil memulihkan keuangan negara. 

"Alhamdulillah hari ini kejari berhasil memulihkan keuangan negara terkait adanya aset yang digunakan tidak tepat diperuntukkan,  yang dimana terdapat tiga OPD yang mengunakan aset tersebut,” katanya, Minggu (11/6/2023). 

Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKA) Lampura.

Tiga OPD tersebut Dinas Perikanan, Inspektorat, dan Dinas Perkim dengan jumlah aset kendaraan, mobil tiga dan sepeda motor lima.

Dari aset yang disita pihaknya memulihkan keuangan negara sebesar Rp 485.694.000.

Sebab itu sebagai perwakilan Pemkab Lampung Utara menyita aset tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai penataan aset milik Pemkab setempat.

M. Farid Rumdana menegaskan kepada pihak-pihak yang masih mengunakan aset tidak sesuai dengan peruntukan nya, agar segera mengembalikan aset tersebut. 

"Jika tidak segera dikembalikan maka nanti akan menjadi temuan BPK, dan apabila negosiasi tidak membuahkan hasil, maka Kejari akan menindaklanjuti dengan proses hukum,” ujarnya.

Jaksa pengacara negara sebagai perwakilan Pemerintah Lampung Utara telah melaksanakan negosiasi dalam rangka memulihkan aset daerah.

Dalam hal ini ada tiga unit mobil dan lima unit motor diserahkan dari tiga organisasi perangkat daerah yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Aset tersebut berada di pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved