Berita Lampung

Delapan Randis Lampung Utara Disita Langgar Aturan

Kejaksaan Negeri dan BPKAD Lampung Utara menyita 8 kendaraan karena tidak sesuai peruntukan dan temuan LHP.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Kejari dan BPKAD LAmpung Utara sita 8 randis karena tidak sesuai perunkannya berdasarkan temuan LHP. 

“Aset yang disita sudah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset,” jelas dia.

Sementara itu Andriwan Kepala Bidang Aset BPKA menuturkan bahwa terkait temuan oleh BPK semua sudah diserahkan di Kejaksaan. 

"Dari hasil temuan BPK bahwa masih ada 43 unit kendaraan yang masih digunakan oleh pihak yang tidak tepat untuk diperuntukkan nya,” ujar dia.

Saat disingung terkait aset yang tidak bergerak, dirinya berdalih nanti saja kita bahas, kita bahas yang ada dulu aja, dan kami belum mikir kesana dan ke depan akan menjadi prioritas guna memperbaiki aset daerah. 

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved