Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara

6 Pegawai Disdukcapil Dibawa ke Polres Lampung Utara Mulai Kabid sampai Honorer

Jabatan pegawai Disducapil Lampung Utara yang dibawa ke Polres Lampung Utara terdiri kepala bidang sampai tenaga honor. 

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Jabatan pegawai Disducapil Lampung Utara yang dibawa ke Polres Lampung Utara terdiri kepala bidang sampai tenaga honor.  

Tribunlampung.co.id, Lampung UtaraTipikor Polres Lampung Utara membawa enam pegawai Disdukcapil Lampung Utara.

Enam pegawai Disducapil Lampung Utara yang dibawa anggota Tipikor Polres Lampung Utara terdiri PNS dan pegawai honor. 

Jabatan pegawai Disducapil Lampung Utara tersebut terdiri kepala bidang sampai tenaga honor. 

Rinciannya satu orang kepala bidang, satu kepala sub bidang, satu staf PNS dan dua tenaga honorer. 

Untuk pegawai yang berstatus PNS menggunakan seragam coklat kaki dan tenaga honorer seragam warna biru.

Kantor Disdukcapil yang beralamat di Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara itu disambangi oleh anggota Tipikor Polres Lampung Utara.

Menurut pantauan Tribun Lampung, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama.

Mereka memeriksa satu persatu ruangan yang ada di kantor dinas setempat.

Anggota yang menggeledah memakai seragam putih semua.

Para pegawai yang dimintai keterangan di ruangan pelayanan. 

Anggota Tipikor Polres Lampung Utara periksa pegawai negeri sipil dan honorer.

Sekitar pukul 18.00 WIB lima orang anggota keluar dengan membawa barang bukti seperti berkas. 

Kemudian laptop, serta alat yang diduga sebagai server KTP

Bahkan beberapa pegawai diminta untuk memasukkan kendaraannya ke dalam ruangan kantor setempat.

Selain itu juga anggota membawa masuk mobil dinas jenis Daihatsu Taruna yang diduga akan diperiksa oleh anggota.

Belum diketahui pasti terkait apa kegiatan penggeledahan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi tersebut. 

Diketahui tim Tipikor Polres Lampung Utara membawa sejumlah dokumen dan alat cetak KTP Elektronik.

Blangko E-KTP Kosong

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Lampung memastikan warga masih dapat menggunakan surat keterangan atau identitas kependudukan digital.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Lampung, Fery Wijaya memastikan pelayanan pembuatan identitas masih tetap berjalan meskipun persediaan blangko E-KTP telah kosong. 

“Karena itu, warga dapat menggunakan ‎surat keterangan atau identitas kependudukan digital,” kata Fery, Selasa (27/12/2022).

Fery mengatakan, keyakinannya itu dikarenakan pihaknya telah menyiapkan dua solusi alternatif untuk mengatasi kekosongan persediaan blangko E-KTP. 

Kedua solusi alternatif itu ialah menerbitkan identitas kependudukan digital.

Kemudian menerbitkan surat keterangan identitas kependudukan.

"Solusi ini sesuai dengan ‎arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18 November lalu," katanya.

Ia juga menuturkan, kekosongan blangko E-KTP ini tak hanya terjadi di sini melainkan terjadi di seluruh daerah di Indonesia. 

Persediaan blangko E-KTP saat ini telah menipis. 

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, stok blangko E-KTP hanya tersisa 163.500 keping saja.

"Jadi, bukan hanya Lampung Utara saja mengalami hal ini, tapi juga di daerah-daerah lain," kata dia.

Fery menyampaikan, penerbitan identitas kependudukan digital dikhususkan bagi mereka yang memiliki ponsel berbasis android.

Sementara surat keterangan ‎identitas kependudukan diberikan pada mereka yang belum memiliki ponsel android. 

Namun, surat keterangan identitas ini hanya berlaku hingga 5 Januari 2023.

"Kedua identitas kependudukan itu fungsinya sama dengan E-KTP,” ujarnya.

Jadi, warga tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengurusnya jika memang sangat diperlukan.

Sementara Solihin salah seorang warga mengaku dirinya sudah sekitar sebulan lalu mengurus E-KTP. 

Ternyata, sepulang dari kantor Disdukcapil diberikan surat keterangan. 

“Bisa dipakai surat keterangannya,” jelasnya.

Ia berharap soal blangko E-KTP jangan kosong.

( Tribunlampung.co.Id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved