Berita Lampung

Korban Penipuan Proyek Smart Village Rp 300 Juta di Lamtim Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum

Korban penipuan senilai Rp 300 juta terkait proyek smart village di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur menempuh jalur hukum

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Suasana persidangan penipuan proyek smart village Lampung Timur senilai Rp 300 juta di PN Tanjungkarang. Senin (12/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Korban penipuan senilai Rp 300 juta terkait proyek smart village di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Donald Amrullah selaku Direktur CV Dani Putra.

Korban R Abdurrahman Adha menjelaskan, penipuan yang ia alami bermula pada Sabtu (15/1/2022) silam.

Saat itu, terdakwa bertemu korban dengan membawa surat penunjukan dari Kepala Dinas PMD Lampung Timur.

Isi surat tersebut bahwa terdakwa selaku Direktur CV Dani Putra Perdana mendapat penunjukan dari Kepala Dinas PMD Lampung Timur untuk mengerjakan proyek smart village Desa Mandiri sebanyak 100 desa di Kabupaten Lampung Timur.

"Awalnya terdakwa menawarkan saya proyek smart village, itu berhubungan dengan media elektronik untuk desa-desa di Lampung Timur," ujar Abdurrahman seusai persidangan pemeriksaan terdakwa. Senin (12/6/2023).

"Bentuk projek yang dijanjikan ke saya ada banyak, seperti aplikasi, komputer, dan yang lain yang berhubungan dengan internet," imbuhnya.

Menurut Abdurrahman, yang membuat membuat dia yakin pekerjaan itu benar adanya karena percaya dengan koneksi terdakwa (terdakwa) serta ditambah bukti surat penunjukan dari Kadis PMD.

Percaya dengan hal tersebut, korban kemudian menyerahkan uang senilai Rp 300 juta atas permintaan terdakwa untuk menjadi investor proyek tersebut.

Namun, di dalam persidangan keterangan yang diberikan oleh terdakwa justru berbeda dengan apa yang disampaikan kepada korban dan saat berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

"Yang membuat saya heran, di BAP terdakwa bilang mengatakan ada surat dari dinas PMD. Ada alat bukti surat penunjukan terhadap terdakwa yang meyakinkan saya untuk memberikan modal usaha senilai Rp 300 juta," kata Rahman.

"Saya percaya karena dengan modal surat itu saya percaya itu benar, tapi di persidangan terdakwa mengaku bahwa surat itu dipalsukan," tambahnya.

Rahman melanjutkan, saat Kadis PMD Lampung Timur Yudi Irawan dihadirkan di persidangan juga mengatakan justru mengatakan tidak tahu soal surat yang dimaksud.

"Padahal kan Kadis sudah pernah di BAP, di persidangan juga ditunjukkan alat bukti surat itu, tapi kenapa pak kadis tidak melaporkan itu kalau memang suratnya dipalsukan," kata Rahman.

"Itu kan surat kedinasan yang menyangkut instansi pemerintah, kenapa pak kadis tidak membantu saya terkait adanya pemalsuan surat itu," ucapnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved