Berita Lampung

Korban Penipuan Proyek Smart Village Rp 300 Juta di Lamtim Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum

Korban penipuan senilai Rp 300 juta terkait proyek smart village di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur menempuh jalur hukum

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Suasana persidangan penipuan proyek smart village Lampung Timur senilai Rp 300 juta di PN Tanjungkarang. Senin (12/6/2023). 

Rahman mengungkapkan dirinya sebagai korban membutuhkan bantuan dari pemerintah dalam hal ini kadis PMD untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Saya di sini butuh bantuan kejelasan, atau praduga saya antara terdakwa dan saksi ini ada apa-apanya," kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa mempertanyakan surat yang telah ditandatangani oleh saksi

Yudi Irawan selaku Kadis PMD yang diberikan kepada terdakwa untuk menjalankan proyek smart village tersebut.

Pada sidang tersebut, hakim yang dipimpin Samsumar Hidayat meminta agar saksi Yudi melaporkan terdakwa atas pemalsuan surat milik instansi pemerintah oleh terdakwa.

"Jika memang saksi merasa tidak menandatangani itu, bersiap atau tidak melaporkan terdakwa ke kantor polisi atas pemalsuan," tanya hakim.

Namun, saksi Yudi mengatakan bahwa dirinya belum mau melaporkan terdakwa atas perbuatan pemalsuan tandatangan dan cap oleh terdakwa. "Belum berfikir ke sana," katanya.

Menyikapi hal tersebut, korban Abdurrahman mengatakan dirinya bisa menunjukkan semua bukti bahwa terdakwa menjanjikan kalau proyek itu sudah positif.

Dia pun mengatakan bisa menunjukkan bukti penyerahan uang dan surat yang sudah ditandatangani Kadis dan juga notaris.

"Jadi saya minta keadilan agar perkara ini diungkap sejelas-jelasnya, apakah ada keterlibatan atau kongkalikong di dalamnya," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved