Berita Lampung

Pendaftaran Calon Kepala Desa di Mesuji Mulai Dibuka Hari Ini

Pendaftaran calon Kepala Desa di Kabupaten Mesuji telah dibuka pada Hari ini, Senin (12/6/2023).

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Pendaftaran calon Kepala Desa di Kabupaten Mesuji telah dibuka pada Hari ini, Senin (12/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pendaftaran calon Kepala Desa di Kabupaten Mesuji mulai dibuka pada hari ini, Senin (12/6/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Suryadi mewakili Kepala Dinas PMD mengatakan pendaftaran dibuka mulai 12-20 Juni 2023.

Pendaftaran calon kades berlangsung di Kantor Sekretariat Desa masing-masing.

Suryadi mengatakan sudah ada yang mendaftarkan diri pada hari pertama pembukaan.

Suryadi menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk ikut dalam kontestasi politik pemilihan Kepala Desa ada syaratnya yang harus dipenuhi dan diperhatikan.

Untuk syarat administrasinya dimulai dari surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Pilkades ditandatangani dan bermaterai.

Kemudian syarat lainya fotokopi KTP, KK, Ijasah dan STTB semua dilegalisir.

Surat dari Pengadilan Negeri, SKCK dan Surat dari Keterangan Camat.

Surat keterangan sehat badan dan jiwa dari rumah sakit umum.

Surat cuti dari Bupati bagi calon Kades profesi ASN dan membuat atau mengisi surat pernyataan lainya.

Sedangkan persyaratan pencalonan calon Kepala Desa juga wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, yakni harus sebagai warga negara Republik Indonesia.

Bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan bhinneka tunggal Ika.

Selain itu, berkelakuan baik dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama SMP atau sederajat.

Berusia paling rendah 25 Tahun saat mendaftar dan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.

Bersedia ditempatkan di Desa pemilihan bagi calon dari Desa lain dan bersedia tidak mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved