Berita Lampung

148 Kades di Pesawaran Lampung Belum Gajian 4 Bulan

Pemkab Pesawaran sampai saat ini baru menyalurkan alokasi dana desa (ADD) untuk membayar gaji kades dan perangkat desa selama empat bulan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Jambi
Ilustrasi. Sebanyak 148 kades di Pesawaran, Lampung tertunggak gajinya selama empat bulan. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Ratusan kepala desa (kades) di Pesawaran, Lampung mengalami keterlambatan pembayaran gaji.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Pesawaran Nur Asikin menyebut, ada 148 kades yang tertunggak gajinya selama empat bulan.

Nur mengatakan, keterlambatan gaji kades dan aparatur desa selama empat bulan dikarenakan minimnya kas daerah.

Pemkab Pesawaran sampai saat ini baru menyalurkan alokasi dana desa (ADD) untuk membayar gaji kades dan perangkat desa selama empat bulan.

Rinciannya, dua bulan untuk membayar kekurangan di tahun 2022 dan dua bulan di tahun 2023.

Sementara itu kekurangan sampai Juni 2023 selama empat bulan masih diupayakan.

“Sambil menunggu ketersediaan dana kas daerah,” jelas Nur, Selasa (13/6/2023).

Nur juga telah berkonsultasi dengan bupati terkait masalah itu.

“Dan juga permasalahan belum dibayarkan gaji seluruh kades di Pesawaran selama empat bulan ini merupakan permasalahan yang serius,” terang Nur.

Ia juga berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk mengatasi kekurangan kas daerah.

Terlebih lagi, kekurangan untuk menbayar gaji kades dikatakannya global dengan total sebanyak 148 desa.

“Dan saya sudah diinstruksikan dari bupati untuk koordinasi dengan BPKAD,” katanya.

“Lalu, apabila sudah ada dananya bisa segera diusulkan untuk pencairan untuk disalurkan ke kas daerah dan salurkan kembali ke kas desa,” ujar Nur.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pesawaran Subhan Wijaya mengaku Dinas PMD sudah berkomunikasi dengannya terkait keterlambatan gaji kades.

Dengan demikian saat ini progres dalam menyelesaikan masalah tersebut sudah sampai dalam tahap pengajuan ke BPKAD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved