Polisi Geledah Disdukcapil Lampung Utara
Polisi Sita Alat Cetak KTP dari Disdukcapil Lampung Utara, Layanan Bakal Terganggu
Polisi menyita alat cetak KTP dari Disdukcapil Lampung Utara sebagai barang bukti dugaan kasus pidana.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Polisi menyita alat cetak KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara berupa alat cetak Fargo dan PC all in one.
Tanpa alat tersebut, Disdukcapil Lampung Utara tidak bisa melakukan layanan pencetakan KTP warga.
Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Lampung Utara, Diah Novilia mengatakan alat yang dibawa yakni dua komputer all in one yang merupakan alat support pencetak KTP.
“Satu cetak fargo dan dua PC All In One yang dibawa,” kata dia, Selasa (13/6/2023).
Tanpa alat itu, petugas tidak bisa sama sekali cetak KTP.
Karena itu, pihaknya membuat surat ke Polres Lampung Utara untuk pinjam pakai alat yang disita oleh petugas Polres Lampung Utara..
"Dengan dibawanya alat perekaman KTP, akan terhambat pelayanan KTP, " kata Diah.
Dia berharap, alat tersebut bisa dipinjam pakai dari Polres Lampung UTara agar layanan pencetakan KTP tetap bisa dilakukan.
Saat ini saja, warga yang mendaftar melalui online untuk pencetakan KTP tercatat sebanyak 600 orang yang masuk daftar tunggu.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara, Lekok meminta pelayanan warga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat tidak terganggu.
Hal itu menyusul penggeledahan kantor Disdukcapil Lampung Utara oleh anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara, Senin (12/6/2023).
“Saya harap pelayanan publik di Disdukcapil Lampung Utara tidak terhambat,” kata Lekok, Selasa (13/6/2023).
Untuk oknum pegawai yang tersandung hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Lekok menuturkan, sanksi untuk oknum pegawai yang tersandung masalah hukum akan dijatuhkan setelah proses persidangan, kemudian akan diproses sesuai dengan peraturan ASN yang berlaku.
Mengenai barang bukti yang dibawa ke Polres Lampung Utara, pihaknya akan melakukan pinjam pakai.
Hal ini agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
Diketahui, kantor Disdukcapil digeledah Polres Lampung Utara, Senin (12/6/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kantor yang beralamat di Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara itu disambangi oleh anggota Tipikor Polres Lampung Utara.
Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama.
Anggota yang memakai seragam putih itu memeriksa setiap ruangan.
Mereka juga meminta keterangan kepada PNS maupun pegawai honorer setempat.
Sekitar pukul 18.00 WIB, lima petugas keluar dengan membawa sejumlah berkas.
Ada pula laptop dan alat yang diduga server e-KTP.
Bahkan beberapa pegawai diminta untuk memasukkan kendaraannya ke dalam ruangan kantor setempat.
Selain itu, anggota membawa masuk mobil dinas jenis Daihatsu Taruna yang diduga akan diperiksa.
Belum diketahui pasti terkait apa kegiatan penggeledahan itu.
Selain mengambil sejumlah dokumen, petugas juga membawa enam pegawai Disdukcapil, seorang Kabid, seorang Kasubbid, seorang staf PNS, dan dua orang honorer.
Sayangnya, Kasat Reskrim menghindar saat dikonfirmasi awak media.
Ia menutupi wajahnya menggunakan map warna merah, kemudian masuk ke dalam mobil Honda Mobilio.
Ada dua mobil lainnya yang turut mengiringi.
Ada uang disita
Polres Lampung Utara membawa uang selain barang seperti laptop, server KTP dan berkas-berkas.
Uang yang dibawa anggota Tipikor Polres Lampung Utara belum diketahui jumlahnya dan diambil dari laci.
Hal itu diungkapkan pegawai Disdukcapil Lampung Utara meski tidak tahu berapa jumlah uang yang dibawa.
“Nilainya gak tau uangnya. Tadi disita di laci,” kata pegawai yang mewanti-wanti namanya disebutkan.
Dalam penggeledahan ini Polres Lampung Utara membawa beberapa barang.
Barang yang anggota Tipikor Polres Lampung Utara dari disdukcapil di antaranya laptop, satu unit diduga server KTP, serta berkas-berkas.
Semua barang itu dibawa setelah Tipikor Polres Lampung Utara menggeledah seluruh ruangan di kantor disdukcapil.
Kemudian juga polisi memeriksa satu persatu komputer yang ada di ruang pelayanan.
Polres Lampung Utara geledah kantor Disdukcapil Lampung Utara selama hampir 2 jam pada Senin (12/6/2023).
Penggeledahan polisi di Disdukcapil Lampung Utara dimulai pada pukul 16.45 WIB dan diakhiri pukul 18.30 WIB.
Penggeledahan dilakukan dengan memeriksa satu persatu ruangan yang ada di dinas tersebut.
Selain melakukan penggeledahan, anggota Tipikor Polres Lampung Utara juga memeriksa pegawai.
Para pegawai yang dimintai keterangan di ruangan pelayanan.
Anggota Tipikor Polres Lampung Utara periksa pegawai negeri sipil dan honorer.
Sekitar pukul 18.30 WIB lima orang anggota keluar dengan membawa barang bukti seperti berkas.
Kemudian laptop, serta alat yang diduga sebagai server KTP.
Bahkan beberapa pegawai diminta untuk memasukkan kendaraannya ke dalam ruangan kantor setempat.
Blangko E-KTP Kosong
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Lampung memastikan warga masih dapat menggunakan surat keterangan atau identitas kependudukan digital.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Lampung, Fery Wijaya memastikan pelayanan pembuatan identitas masih tetap berjalan meskipun persediaan blangko E-KTP telah kosong.
“Karena itu, warga dapat menggunakan surat keterangan atau identitas kependudukan digital,” kata Fery, Selasa (27/12/2022).
Fery mengatakan, keyakinannya itu dikarenakan pihaknya telah menyiapkan dua solusi alternatif untuk mengatasi kekosongan persediaan blangko E-KTP.
Kedua solusi alternatif itu ialah menerbitkan identitas kependudukan digital.
Kemudian menerbitkan surat keterangan identitas kependudukan.
"Solusi ini sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 18 November lalu," katanya.
Ia juga menuturkan, kekosongan blangko E-KTP ini tak hanya terjadi di sini melainkan terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
Persediaan blangko E-KTP saat ini telah menipis.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, stok blangko E-KTP hanya tersisa 163.500 keping saja.
"Jadi, bukan hanya Lampung Utara saja mengalami hal ini, tapi juga di daerah-daerah lain," kata dia.
Fery menyampaikan, penerbitan identitas kependudukan digital dikhususkan bagi mereka yang memiliki ponsel berbasis android.
Sementara surat keterangan identitas kependudukan diberikan pada mereka yang belum memiliki ponsel android.
Namun, surat keterangan identitas ini hanya berlaku hingga 5 Januari 2023.
"Kedua identitas kependudukan itu fungsinya sama dengan E-KTP,” ujarnya.
Jadi, warga tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengurusnya jika memang sangat diperlukan.
Sementara Solihin salah seorang warga mengaku dirinya sudah sekitar sebulan lalu mengurus E-KTP.
Ternyata, sepulang dari kantor Disdukcapil diberikan surat keterangan.
“Bisa dipakai surat keterangannya,” jelasnya.
Ia berharap soal blangko E-KTP jangan kosong.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Heboh OTT Pegawai Disdukcapil, Polisi Kembalikan Kasus Pungli KTP ke Pemkab Lampung Utara |
![]() |
---|
Polres Lampung Utara Serahkan Kasus Disdukcapil ke APIP Inspektorat |
![]() |
---|
Ombudsman Kecewa OTT Discukcapil Lampung Utara, Imbau Warga Lapor Pungli |
![]() |
---|
Kapolda Lampung: OTT Pegawai Disdukcapil Lampung Utara Ditangani Unit Korupsi |
![]() |
---|
6 Pegawai Disdukcapil Lampung Utara Ditangkap Polisi, Kerabat Berdatangan ke Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.