Berita Lampung

Retribusi Sampah Perumahan Citra Garden Ditilap Buat Setoran Kepala DLH Bandar Lampung

Hal itu diungkap saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021, Kamis (15/6/2023).

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah Cs, Kamis (15/6/2023). Terbongkar retribusi sampah Perumahan Citra Gareden ditilap buat setoran ke mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah yang kini jadi terdakwa korupsi. 

Kemudian kata dia, adapula setoran tidak resmi yang diberikan kepada beberapa pihak.

"Yang enggak resmi ke pak kadis setor Rp 2 juta, uang komando ke Amir Rp 1 juta, sama ke buk Hayati Rp 500," jelasnya.

Izudin pun mengaku bahwa dirinya juga mengelola uang sisa senilai saya Rp 1,4 juta yang digunakan sebagai uang operasional.

Terdakwa Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Rutin Dapat Setoran

Saksi Mahyudi yang merupakan mantan Kepala UPT Way Halim mengaku rutin setoran Rp 9 juta per bulan ke terdakwa Sahriwansah dari uang hasil retribusi sampah di wilayahnya.

Selain itu, Mahyudi juga mengaku membagikan sebagian pendapatan retribusi sampah DLH Bandar Lampung senilai Rp 11 Juta ke sejumlah stafnya untuk kebutuhan operasional.

Hal itu diungkapkan Mahyudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah Cs, Kamis (15/6/2023).

Dalam persidangan, Mahyudi mengaku mendapat target setoran retribusi sampah untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 27 juta per bulan.

Selain setoran resmi, Mahyudi juga mengungkapkan bahwa dirinya ditarget setoran Rp 20 juta setiap bulan di luar target PAD.

Mahyudi menjelaskan, total Rp 20 juta tersebut dibagi untuk sejumlah pihak, termasuk terdakwa Sahriwansah yang saat itu menjabat kepala DLH Bandar Lampung.

"Jadi diluar PAD Rp 20 juta, untuk Kadis Rp 9 juta, rutin saya kasih ke langsung ke ruangannya," kata Mahyudi.

"Terus petugas bersih-bersih kecamatan Rp 1 juta, Kasubag UPT Way Halim Desi Rp 1 juta, eks staf saya Rp 500 ribu, Tia Rp 200 ribu, sopir truk sampah totalnya Rp 3,2 juta, sopir motor tosa Rp 300 ribu, mobil angkut Rp 200 ribu," jelasnya

Selain itu, Mahyudi mengaku dirinya juga menyerahkan uang komando Rp 1,5 juta melalui seseorang bernama Amir.

"Sisanya untuk kebutuhan operasional," imbuhnya.

Lebih lanjut, Saksi Mahyudi menjelaskan setoran retribusi sampah tidak resmi tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved