Berita Lampung

Retribusi Sampah Perumahan Citra Garden Ditilap Buat Setoran Kepala DLH Bandar Lampung

Hal itu diungkap saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021, Kamis (15/6/2023).

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah Cs, Kamis (15/6/2023). Terbongkar retribusi sampah Perumahan Citra Gareden ditilap buat setoran ke mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah yang kini jadi terdakwa korupsi. 

Kemudian, Jaksa Lita Widarsa bertanya kepada saksi atas perintah siapa setoran tidak resmi tersebut.

"Pak kadis (Sahriwansah) yang ngomong," jawab saksi Mahyudi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lalu bertanya ke saksi Mahyudi dan mempertegas pertanyaan JPU.

"Saudara setiap bulan kan dapat Rp 20 juta diluar PAD, atas perintah siapa ini dan sudah berapa lama? Kenapa dibagi-bagi seperti itu?" Tanya Hakim Lingga.

"Waktu itu saya konsultasi dengan Kadis (Sahriwansah), jadi yang Rp 9 juta itu saya serahkan, dia bilang sisanya terserah," ungkap Mahyudi .

Hakim pun mempertegas pertanyaannya terkait pengetahuan saksi bahwa perbuatannya itu salah dan melanggar hukum.

"Artinya saudara tau itu salah dan mengaku ikut menikmati kan?" tanya Hakim Lingga kembali.

"Saudara ini bisa kena Pasal 55 KUHP, untung saja tidak ikut terseret," imbuhnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved