Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Terungkap, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Wajibkan Kepala UPT Setor Rp 5 Juta
Terungkap, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, mewajibkan kepala UPT Rajabasa untuk setor uang sebesar Rp 5 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terungkap, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, mewajibkan kepala UPT Rajabasa untuk setor uang sebesar Rp 5 juta per bulan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021 yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (15/6/2023).
Adapun sidang dengan agenda pembuktian itu sendiri menghadirkan empat orang saksi yakni, Zaini (mantan kepala UPT Rajabasa), Mahyudi (mantan kepala UPT Way Halim), Sasroni (Kasi pelayanan umum TBT), dan Zudin Robiansyah (mantan KA UPT Bumiwaras).
Dalam sidang tersebut, saksi Zaini menyebut bahwa kepala UPT diwajibkan setoran rutin senilai Rp 5 Juta setiap bulan ke terdakwa Sahriwansah.
Diketahui, sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Lingga Setiawan ini berlangsung di Ruang Bagirmanan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pukul 11.00 WIB.
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi retribusi sampah ini sendiri telah menyeret tiga orang terdakwa yang merupakan mantan pejabat DLH Bandar Lampung.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.
Saat diperiksa sebagai saksi persidangan, Zaini menjelaskan, awalnya dia diminta untuk menarik retribusi sampah di Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2019 karena ada keluhan dari kampus tersebut terkait sampah yang menumpuk.
"Mahasiswa Unila dulu sempat unjuk rasa di karena sampah numpuk dan bau, lalu mereka minta tindakan dari DLH,"
Lalu kata Zaini, setelah menangani retribusi sampah Unila, ia diminta untuk setoran Rp 5 juta setiap bulan ke Sahriwansah.
"Dua bulan pertama itu bulan September dan Oktober, uang tarikan dari Unila itu saya gunakan untuk operasional mobil karena kondisi mobilnya sudah tua," ujar Zaini.
"Barulah di bulan November dan seterusnya saya setorkan langsung ke Pak Kadis (Sahriwansah)," katanya.
Dia pun menjelaskan bahwa setoran tersebut berlangsung selama dua tahun ia menjabat kepala UPT Rajabasa.
"Setoran Unila itu sejak november 2019 sampai saya nonjob sekitar November 2021," jelasnya.
Kemudian, Zaini pun menjelaskan, Sahriwansah yang menjabat sebagai Kepala DLH saat itu pernah memanggil semua kepala UPT Bandar Lampung pada bulan April 2019.
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.