Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi
Terungkap, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Wajibkan Kepala UPT Setor Rp 5 Juta
Terungkap, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, mewajibkan kepala UPT Rajabasa untuk setor uang sebesar Rp 5 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Dalam rapat itu Sahriwansah berpesan agar bekerja dengan baik dan tidak ada masalah di lapangan.
"Mengumpulkan seluruh kepala UPT pendataan retribusi sampah, pengangkutan sampah harus tertib dan aman,"katanya.
Namun, karena jawaban saksi terkesan berbelit-belit, Jaksa Lita Widarsa kemudian membacakan hasil BAP dari saksi Zaini.
"Saat di BAP saksi mengatakan bahwa Sahriwansah pernah berkata 'saya ini kepala dinas, bukan duduk-duduk saja, saya ini punya target setoran untuk atasan', apa benar terdakwa pernah berkata begitu?," Tanya jaksa.
"Iya benar bu," jawab Zaini.
Lalu hakim pun menegaskan pertanyaan jaksa terkait uang setoran Rp 5 juta yang diserahkan ke Sahriwansah.
"Iya pak, yang Rp 5 juta itu setor ke pak Kadis, saya enggak tahu uangnya ke mana lagi," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pemkot Bakal Berhentikan Sahriwansah Tidak dengan Hormat sebagai ASN |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Capai Rp 9,3 Miliar, Lebih dari Perhitungan Auditor |
![]() |
---|
Sahriwansah eks Kepala DLH Bandar Lampung Divonis Penjara 6 Tahun Korupsi Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.