Eks Kepala DLH Balam Tersangka Korupsi

Terungkap, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Wajibkan Kepala UPT Setor Rp 5 Juta

Terungkap, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, mewajibkan kepala UPT Rajabasa untuk setor uang sebesar Rp 5 juta.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023). Terungkap, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah, mewajibkan kepala UPT Rajabasa untuk setor uang sebesar Rp 5 juta per bulan. 

Dalam rapat itu Sahriwansah berpesan agar bekerja dengan baik dan tidak ada masalah di lapangan.

"Mengumpulkan seluruh kepala UPT pendataan retribusi sampah, pengangkutan sampah harus tertib dan aman,"katanya.

Namun, karena jawaban saksi terkesan berbelit-belit, Jaksa Lita Widarsa kemudian membacakan hasil BAP dari saksi Zaini.

"Saat di BAP saksi mengatakan bahwa Sahriwansah pernah berkata 'saya ini kepala dinas, bukan duduk-duduk saja, saya ini punya target setoran untuk atasan', apa benar terdakwa pernah berkata begitu?," Tanya jaksa.

"Iya benar bu," jawab Zaini.

Lalu hakim pun menegaskan pertanyaan jaksa terkait uang setoran Rp 5 juta yang diserahkan ke Sahriwansah.

"Iya pak, yang Rp 5 juta itu setor ke pak Kadis, saya enggak tahu uangnya ke mana lagi," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved