Berita Lampung

Polda Lampung Tetapkan Empat Anggota Geng Motor sebagai Tersangka

Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung kembali mengamankan belasan remaja yang diduga terlibat geng motor anarkis, Senin (19/6/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Jajaran Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung saat melakukan ekspose terhadap pelaku geng motor, Senin (19/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Ditreskrimum Polda Lampung kembali mengamankan belasan remaja yang diduga terlibat geng motor anarkis, Senin (19/6/2023).

Dari 15 orang remaja yang diamankan, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori mengatakan belasan remaja ini ditangkap saat hendak melakukan aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

Dia menjelaskan, para remaja yang masih duduk di bangku sekolah tersebut diamankan dua peristiwa yang berbeda.

"Para remaja yang terlibat gengster ini kami amankan dari dua kejadian, yang pertama kami mengamankan 5 orang," ujar Kompol Ali Muhaidori saat konferensi pers di Mapolda Lampung, senin (19/6/2023).

"Dari hasil operasi yang kedua kedua kami mengamankan 8 orang," imbuhnya.

Peristiwa pertama yakni Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Rabu (14/6/2023)

Dari peristiwa tersebut petugas kepolisian mengamankan 5 orang remaja, yakni inisial RS (19), MF (14), FD (16), RTS (17), ADK (19).

Sementara peristiwa kedua terjadi di jalan Pramuka, Kelurahan Sumber Rejo, Kemiling Bandar Lampung. Jumat (16/6/2023).

Adapun dari kejadian kedua, petugas kepolisian mengamankan 8 orang remaja, yakni inisial RR (17), YS (16), RA (16), RRF (16), GR (16), DA (16), AA (16), FA (16).

"Dari lima orang yang kita amankan di lokasi pertama, satu di antaranya yakni pelaku Inisial RS kami tingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan," ujar Kompol Ali.

"Sedangkan dari lokasi kedua, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni RR, YS dan RA," jelasnya.

Kompol M Ali melanjutkan, modus para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan merekam aksinya dan disiarkan langsung ke sosial media Instagram.

Adapun motif para pelaku kata Kompol Ali adalah ingin menunjukkan eksistensi gengsternya dengan menantang gengster lain melalui sosial media.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah senjata tajam berbagai jenis, rantai besi, petasan, dan bendera geng motor bertuliskan Belterkem (Balakang Terminal Kemiling).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved