Berita Lampung

Disnaker Lampung Timur Upayakan Pemulangan Korban Perdagangan Orang di Hongkong

Disnaker Lampung Timur upayakan pemulangan korban perdagangan orang yang saat ini ada di Hongkong.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Lampung Timur Budi Yul Hartono jelaskan akan pulangkan korban perdagangan orang di Hongkong. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung Timur, berhasil digagalkan Satreskrim Polres Lampung Timur, Selasa (20/6/2023) lalu. 

Dari pengungkapan kasus TPPO tersebut, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua pelaku. 

Setelah menggagalkan TPPO tersebut, ternyata para pelaku sebelumnya berhasil melakukan TPPO terhadap lima warga, salah satunya warga Lampung Timur

Untuk itulah kini Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Timur akan melakukan upaya pemulangan. 

"Biasanya kita berkoordinasi dengan BP2MI, tapi karena ini adalah tangkapan dari Polres, jadi akan kita lakukan upaya pemulangan dengan berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur juga," ujar Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Timur Budi Yul Hartono, saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023). 

Ia menyebutkan, warga Lampung Timur yang menjadi korban TPPO tersebut, berada di Negara Hongkong. 

"Warga Lampung Timur yang sudah jadi korban, merupakan warga Desa Negri Katon, Kecamatan Marga Tiga," ungkapnya. 

Pihaknya juga akan memproses pemulangan tersebut dalam jangka waktu dekat. 

"Tentu dalam jangka dekat, akan kita upayakan pemulangan tersebut," ucap Budi Yul Hartono. 

Ia juga menjelaskan, pihaknya selalu melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat. 

"Kalau upaya kita di masyarakat, setiap ada acara, selalu saya edukasi dan sosialisasikan untuk berhati-hati, jangan sampai terjadi tindakan pidana perdagangan orang," paparnya. 

Bahkan, pihaknya juga selalu menekankan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak sembarang memilih agen penyalur tenaga kerja. 

"Saya juga sudah sosialisasi dengan para kepala desa, selain itu, kita juga ada perkumpulan forum calon PMI," katanya. 

"Itu saya lebih kencang lagi untuk menyatakan, jangan sembarangan memilih jasa, agar tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang," sambungnya. 

Ia menyarankan, agar masyarakat yang hendak menjadi PMI, untuk melihat legalitas agen penyalur tenaga kerja. 

"Pilihlah yang memiliki lisensi atau yang legal. Intinya, jangan berangkat kalau agennya tidak resmi, lalu jangan berangkat kalau tidak siap," tuturnya. 

Budi juga menyebutkan, saat ini ada sebanyak 35 agen penyalur tenaga kerja di Lampung Timur yang resmi. 

"Agen di Lampung Timur sebelum Covid-19, ada sekitar 42 yang resmi, kalau sekarang ada 35 agen penyalur tenaga kerja yang legal," timpalnya. 

Pihaknya juga berjanji akan melakukan pemulangan terhadap korban TPPO di Negara Hongkong tersebut. 

"Kita tentu akan melakukan upaya pemulangan, tentu secepatnya," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved