Liputan Khusus

Disdikbud Lampung Bakal Copot Kepsek yang Terbukti Bermain dalam PPDB Zonasi

Sekretaris Disdikbud Lampung mengakui pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi masih banyak menimbulkan persoalan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Heribertus Sulis
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Sekretaris Disdik Lampung Tommy Efra Handarta. 

Hal itulah yang membuat Disdikbud Lampung mengundurkan waktu pengumuman PPDB. Agar sekolah melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengumumkan nama-nama siswa yang lolos.

Setelah diterapkan selama 3 tahun, sudah seharusnya pemerintah pusat mengkaji ulang Permendikbud Nomor 1 2023 dan membuat regulasi yang lebih baik.

"Kita di daerah hanya bisa melaksanakan aturan. Kalau penyampaian saran sering kami sampaikan kepada staf kementerian yang datang ke Lampung bahwa itu menimbulkan gejolak. Tapi ini kembali ke pemerintah pusat untuk menyikapi keresahan-keresahan tersebut,” pungkasnya. 

Tunda masuk sekolah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024 menyisakan kisah pilu bagi anak-anak generasi penerus bangsa. Banyak anak memutuskan tak ingin sekolah karena tak lolos masuk SMA melalui sistem zonasi.

Seperti diketahui, sudah beberapa tahun terakhir, pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru. Setiap siswa hanya bisa mendaftar di sekolah terdekat dengan rumahnya. Pilihan sekolahnya, untuk SMA hanya dua sekolah terdekat dengan rumah.

Jika di SMA terdekat ini, peserta didik tak lolos maka dia tidak bisa bersekolah di SMA negeri manapun.

Yang menjadi persoalan, banyak orang tua tak mampu menyekolahkan anak di sekolah swasta karena persoalan biaya.

Hal ini salah satunya dirasakan AR, yang mendaftar di salah satu SMA negeri di Bandar Lampung.

AR tinggal di Jalan Agus Salim, Gang Jamilah, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Sesuai sistem seleksi zonasi, sekolah terdekat dengan rumahnya adalah SMAN 3 Bandar Lampung.

Namun ternyata AR ditolak karena baru tiga bulan pindah kontrakan. Ia kemudian mendaftar lagi menggunakan alamat rumah yang lama namun juga tidak diterima.

"Adik kami terdaftar sebagai calon PPDB. Tapi akhirnya adik kami tidak bisa masuk karena terkikis dengan siswa lainnya yang alamatnya lebih dekat sekolah," jelas sang kakak, Rizky, Jumat (22/6).

"Kami pindah dengan alasan pemilik rumah akan menggunakan rumah kontrakan tersebut. Karena itu kami terpaksa pindah rumah," imbuh Rizky.

Atas kondisi itu, AR pun terancam tidak bisa bersekolah karena tak lolos jalur zonasi PPDB. Sebab, untuk masuk sekolah swasta, keluarga tidak memiliki biaya.

"Padahal rumah kontrakan kami tidak jauh dari sekolah tersebut. Karena kami mengandalkan sistem jalur zonasi, ya mau gimana lagi terpaksa gak sekolah dulu tahun ini. Saya punya adik 3 cuma yang bungsu ini yang gak keterima. Yang lain sekolah di sana (SMA 3) semua padahal," kata Rizky.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved