Anggota Polda Lampung Dikeroyok Pelajar
Bapas Kelas II Bandar Lampung Tidak Tahu soal Data ABH 2023
Terkait kasus tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung tidak tahu terkait data Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama 2023.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tiga anak di bawah umur yakni PRJ (16), RP (17) jadi tersangka penganiayaan terhadap Bripka Agung Rimbawan, sementara pelajar inisial RFA (16) berstatus sebagai saksi RAM.
Terkait kasus tersebut, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung tidak tahu terkait data Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama 2023.
Petugas Pembimbing Bapas kelas II Bandar Lampung Rahmat Olfi Agus mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan empat anak.
Saat ditanya sudah ada berapa banyak ABH tahun 2023 ini, Rahmat Olfi Agus menjelaskan rekapitulasinya ada di kantor.
"Kami diundang oleh pihak Polda Lampung mulai pemeriksaan hingga ke penyidikan kepolisian," kata Perwakilan Bapas II Bandar Lampung Rahmat Olfi Agus saat menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
"Selain tiga orang yang dilakukan pendampingan kami juga banyak melakukan pendampingan ABH lainnya," kata Rahmat Olfi Agus.
Pihaknya tetap akan mendampingi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
UU SPPA merupakan pengganti dari UU nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
"Setiap tersangka anak yang belum gelap usia 18 tahun wajib didampingi oleh Bapas sebagai pertimbangan okeh APH," kata Rahmat Olfi Agus.
Sebelumnya, anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan dikeroyok tiga pelajar saat pulang berdinas.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap anggota Ditsamapta Polda Lampung merupakan pelajar di Bandar Lampung.
"Semua pelaku ini masih berstatus pelajar termasuk satu orang saksi tersebut, mereka itu semuanya masih di bawah umur," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori.
Pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung setelah ditetapkan jadi tersangka.
"Kami tetapkan tiga tersangka ini setelah kami mendapatkan keterangan dari korban," kata Kompol Ali.
Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob wilayah dan melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi motif mereka ini mau balap liar di depan Gedung Bagas Raya," kata Kompol Ali.
Sebelumnya, Kasubdit Gasum (Penungasan Umum) Ditsamapta Polda Lampung AKBP Nelson Damanik mengatakan, anggotanya menjadi korban pengeroyokan oleh tiga remaja pada malam hari 22 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.
Satu lainnya hanya sebagai saksi atas pemeriksaan oleh tim jatanras Ditreskrium Polda Lampung.
"Pada saat itu anggota kami dalam perjalanan pulang ke Way Kandis dari menjalankan tugasnya patroli, dan keempat pelajar diamankan oleh polisi," kata Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Lampung AKBP Nelson Damanik saat diwawancarai awak media pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023).
Tiga tersangka tersebut yakni PRJ (16), RP (17) dan RFA (16) dan sebagai saksi RAM.
AKBP Nelson mengatakan, anggotanya tersebut dicegat di bawah flyover Sultan Agung-Ryacudu.
"Anggota kami dicegat oleh remaja tiga orang hingga akhirnya anggota kami mengamankan diri ke RS Immanuel," kata AKBP Nelson.
Ia mengatakan, motor korban ditendang oleh para pelaku tesebut.
"Anggota kami tidak kena pukul dan anggota kami hanya dorong-dorongan hingga melepaskan diri," kata AKBP Nelson Damanik.
"Jadi tidak ada penganiayaan dan ada masyarakat lainnya juga yang terkena setop oleh pelaku ini, hanya kerugian materi saja yang diderita korban," kata AKBP Nelson Damanik. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.