Berita Lampung

Polres Tanggamus Buru Pengemudi Motor Obrok, Senggol 2 Pengendara hingga Tewas

Polres Tanggamus Polda Lampung masih lakukan penyelidikan pengendara motor obrok yang senggol hingga menyebabkan dua pengendara sepeda motor meninggal

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia
KBO Lantas Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Tjasudin 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus Polda Lampung masih lakukan penyelidikan pengendara motor obrok yang senggol hingga menyebabkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia di Jalinbar Tanggamus, Senin (26/6/2023).

KBO Lantas Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Tjasudin mengatakan, saat ini pihak masih melakukan penyelidikan terkait pengendara motor obrok yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Untuk pengendara obrok masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kami," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, Selasa (27/6/2023).

Hal itu dikarenakan motor obrok melaju dengan kecepatan tinggi dan menyenggol korban sehingga terjatuh.

"Yang sedang kita kejar kendaraan sepeda motor obrok yg berjalan dengan kecepatan tinggi dan obroknya menyenggol sepeda motor korban lalu terjatuh dan pada saat terjatuh pas di depan RAN fuso tersebut," kata dia.

Iptu Tjasudin juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para saksi di lokasi kecelakaan.

Hal itu dilakukan untuk memperoleh informasi kepada pihak kepolisian untuk melacak pengendara motor obrok tersebut.

"Untuk para saksi dalam waktu dekat baru bisa kita mintai keterangan," kata dia.

Hal itu dikarenakan pihak kepolisian baru melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada masyarakat.

Kemudian untuk keterlibatan pengendara Daihatsu Grandmax Ia mengatakan, pengendara Daihatsu Grandmax kecil kemungkinan untuk menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau untuk pengemudi Daihatsu Grandmax itu kecil kemungkinan untuk jadi tersangka karena dia sudah dalam jalurnya sendiri," jelas Iptu Tjasudin.

Pihaknya juga berpatokan pada marka jalan yang ada di lokasi kejadian kecelakaan yang memakai dua korban tersebut.

Karena di lokasi kejadian terdapat marka jalan dengan garis tidak terputus yang artinya kendaraan dilarang untuk saling mendahului.

Iptu Tjasudin selaku KBO Lantas Polres Tanggamus Polda Lampung juga mengimnau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi marka jalan yang ada.

"Untuk pengendara roda dua agar selalu mematuhi marka jalan yang ada," imbaunya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved