Anggota Polda Lampung Dikeroyok Pelajar

Selain Adang Polisi, 3 Pelajar Juga Setop Pengendara Lain untuk Balap Liar

Tiga pelaku balap liar yang masih berstatus pelajar, selain mencegat dan menganiaya anggota Bripka Agung Rimbawan juga memberhentikan pengendara lain.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).
Tersangka penganiayaan anggota Polda Lampung - Tiga pelaku balap liar yang masih berstatus pelajar, selain mencegat dan menganiaya anggota Bripka Agung Rimbawan juga memberhentikan pengendara lain. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Tiga pelaku balap liar yang masih berstatus pelajar, selain mencegat dan menganiaya anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan, juga memberhentikan pengendara lainnya yang melintas saat kejadian pada 22 Juni 2023 pukul 01.00 WIB. 

"Jadi bukan saja anggota polisi yang dicegat mereka ini, tetapi ada pengendara lainnya juga disetop," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023). 

Kompol Ali mengatakan, para pelaku ini akan melakukan trek-trekan dan mereka ini lebih tepatnya kelompok balap liar, bukan geng motor.

"Saat kami lakukan pemeriksaan tidak ada senjata tajam (sajam)," kata Kompol Ali. 

Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di situ juga ada kelompok yang akan melakukan balap liar

Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan siapa saja mereka atau kelompok balap liar tersebut. 

Sebelumnya, anggota Ditsamapta Polda Lampung Bripka Agung Rimbawan dikeroyok tiga pelajar saat pulang berdinas. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap anggota Ditsamapta Polda Lampung merupakan pelajar di Bandar Lampung. 

"Semua pelaku ini masih berstatus pelajar termasuk satu orang saksi tersebut, mereka itu semuanya masih di bawah umur," kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori. 

Pelaku saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung setelah ditetapkan jadi tersangka.

"Kami tetapkan tiga tersangka ini setelah kami mendapatkan keterangan dari korban," kata Kompol Ali. 

Ia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Resmob wilayah dan melakukan penyelidikan lebih dalam hingga akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Jadi motif mereka ini mau balap liar di depan Gedung Bagas Raya," kata Kompol Ali.

Sebelumnya, Kasubdit Gasum (Penungasan Umum) Ditsamapta Polda Lampung AKBP Nelson Damanik mengatakan, anggotanya menjadi korban pengeroyokan oleh tiga remaja pada malam hari 22 Juni 2023 pukul 01.00 WIB. 

Satu  lainnya hanya sebagai saksi atas pemeriksaan oleh tim jatanras Ditreskrium Polda Lampung

"Pada saat itu anggota kami dalam perjalanan pulang ke Way Kandis dari menjalankan tugasnya patroli, dan keempat pelajar diamankan oleh polisi," kata Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Lampung AKBP Nelson Damanik saat diwawancarai awak media pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023). 

Tiga tersangka tersebut yakni PRJ (16), RP (17) dan RFA (16) dan sebagai saksi RAM. 

AKBP Nelson mengatakan, anggotanya tersebut dicegat di bawah flyover Sultan Agung-Ryacudu. 

"Anggota kami dicegat oleh remaja tiga orang hingga akhirnya anggota kami mengamankan diri ke RS Immanuel," kata AKBP Nelson. 

Ia mengatakan, motor korban ditendang oleh para pelaku tesebut.

"Anggota kami tidak kena pukul dan anggota kami hanya dorong-dorongan hingga melepaskan diri," kata AKBP Nelson Damanik. 

"Jadi tidak ada penganiayaan dan ada masyarakat lainnya juga yang terkena setop oleh pelaku ini, hanya kerugian materi saja yang diderita korban," kata AKBP Nelson Damanik. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved