Berita Lampung

RT Wawan Kurniawan Dituntut 4 Bulan Penjara Atas Kasus Viral GKKD, PH Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Akibat kasus viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, dituntut 4 bulan penjara.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/hurri agusto
Suasana persidangan terdakwa Ketua RT Wawan Kurniawan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (11/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, dituntut 4 bulan penjara atas kasus viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Sidang agenda tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat itu sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/7/2023).

Atas putusan tersebut, Wawan Kurniawan akan mengajukan pembelaan dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana dalam tuntutannya mengatakan, bahwa fakta persidangan membuktikan terdakwa Wawan Kurniawan telah memenuhi unsur melanggar pasal memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

"Tindakan Wawan dengan masuk pekarangan tanpa izin telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT sebagaimana yang tercantum dalam peraturan Wali Kota Bandar Lampung," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (11/7/2023).

Diketahui, terdakwa Wawan Kurniawan sendiri telah menjalani 7 kali persidangan dengan total menghadirkan 11 orang saksi.

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan alternatif dakwaan yang kedua yakni Pasal 167 KUHP.

"Berdasarkan fakta persidangan, kami menuntut terdakwa Wawan dengan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa," ujar Jaksa Kandra Buana.

"Menuntut terdakwa Wawan Kurniawan dengan hukuman 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani," jelasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat menggganggu ketertiban masyarakat.

Sementara hal yang meringankan tuntutan yakni karena terdakwa mengakui keliru atas perbuatannya.

Selain itu, terdakwa juga kooperatif dan berprilaku baik selama proses persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa.

Abdullah Fadri Auli, selaku penasihat Hukum Wawan Kurniawan mengatakan, pihaknya bakal meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

"Kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan jaksa, dan kami meminta agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan," ujarnya.

Menurut Abdullah Fadri, perbuatan Wawan Kurniawan merupakan bagian dari menjalankan tugas sebagai ketua RT.

Selain itu, pihak GKKD juga disebut telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya bersama Wawan Kurniawan.

Sehingga Wawan mengaku nekat menerobos masuk kedalam gedung lantaran tidak dibukakan pintu oleh pendeta Naek Siregar.

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved