Berita Lampung

1 Pelaku Pembobol MTS Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku

Polres Lampung Tengah berhasil menangkap satu pelaku pembobol Sekolah MTs di Kecamatan Bandar Surabaya.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Pelaku AS berikut barang bukti diamankan di Polsek Seputih Surabaya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah berhasil menangkap satu pelaku pembobol sekolah MTS di Kecamatan Bandar Surabaya.

Diketahui, para pelaku sekolah MTS di Bandar Surabaya Lampung Tengah menggondol pompa air, speaker, dan kipas angin di ruang guru senilai Rp 2,7 juta, melalui fentilasi udara, Selasa (21/3/2023).

Kapolsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Iptu Jufriyanto mengatakan, salah satu pelaku inisial AS (23) tinggal tepat di depan MTS.

"Pelaku ini warga Dusun II Kampung Surabaya Ilir Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah," kata Kapolsek, Selasa (18/7/2023).

Kapolsek mengatakan, pelaku AS berhasil dicokok polisi pada Senin tanggal 17 Juli 2023.

Sementara 3 pelaku lain masih dalam pengejaran.

Jufriyanto mengungkapkan, kronologi aksi pembobolan gedung sekolah bermula pada hari Selasa pukul 23.35 WIB.

Para pelaku menyatroni sekolah MTs di Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, lalu mencari ruangan yang berisi barang berharga. 

Kemudian pelaku meringsek masuk ke dalam salah satu gedung melalui fentilasi udara.

"Pelaku merusak tralis fentilasi udara ruang guru, lalu meringsek masuk gedung tersebut," ujar kapolsek.

Dari ruang tersebut, para pelaku mengambil barang berharga yaitu satu pompa air merk sanyo, satu speaker aktif, dan satu kipas angin.

Pihak sekolah mengetahui ruang guru dibobol maling setelah melihat ada bekas perusakan pada fentilasi udara ruang guru.

Adapun sejumlah barang berharga hilang dengan nilai kerugian Rp 2,7 juta, lalu korban melaporkannya ke Polsek Seputih Surabaya.

"Saat diselidiki, polisi mendapat informasi bahwa salah satu pelaku adalah warga yang tinggal di depan sekolah," kata kapolsek.

Selain itu, dari pemeriksaan saksi, jumlah pelaku semuanya ada 4 orang.

Dari situ, polisi melakukan pencarian dengan pelaku yang telah teridentifikais.

Hingga pada Senin, 17 Juli 2023, polisi mengetahui keberadaan pelaku AS, dan segera melakukan penangkapan.

Pelaku AS ditangkap polisi sekira jam 15.00 WIB saat berkendara di jalan umum menggunakan motor merk Honda CRF warna merah putih tanpa plat nomor.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti hasil kejahatan satu buah speaker milik sekkolah, serta bukti kejahatan berupa alat yang digunakan untuk membobol tralis.

"Dari pemeriksaan AS, polisi juga sudah mengantongi 3 pelaku lain yang masih DPO," ujarnya.

Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek Seputih Surabaya.

"Pelaku diganjar pasal 363 KUHPidana tentangpencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)


 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved