Berita Lampung

17 Kali Beraksi, 2 Jambret Ditangkap Polda Lampung

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, tiga pelaku ditangkap berinisial M (38), D (22), dan R (17).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori (tengah) menunjukkan barang bukti milik korban penjambretan di Mapolda Lampung, Selasa (18/7/2023). 

"Handphone korban yang telah dirampas pelaku yakni Oppo A5 warna putih," kata Kompol Ali.

R mengaku hanya diajak oleh D.

"Pelaku R di bawah umur itu mengendarai motor milik orang tuanya," ujar Ali.

Polisi telah mengejar pelaku lainnya berinisial D yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, pelaku menjual kepada orang lain.

"Hasil barang curian tersebut untuk keperluan pribadi pelaku masing-masing," kata Ali.

Pelaku M diancam dengan 480 KUHPidana.

Pelaku D dan R dijerat pasal 362 KUHPidana.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved