Berita Lampung

Ayah Bejat di Way Kanan Lampung Rudapaksa Putri Kandung hingga Hamil

Tersangka berinisial R (41) itu ditangkap petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Polres Way Kanan mengamankan pria di Kecamatan Negeri Agung yang berbuat asusila terhadap anak kandungnya, Selasa (18/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang ayah bejat di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung diamankan polisi karena tega berbuat asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.

Tersangka berinisial R (41) itu ditangkap petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, tindak asusila itu pertama kali terjadi pada 2021.

Saat itu korban yang masih berusia 16 tahun dirudapaksa sang ayah sedang berada di kamarnya, sekitar pukul 07.00 WIB.

Sejak saat itu tersangka sering mengulangi perbuatan bejatnya.

Perbuatan terakhir dilakukan R pada Minggu (16/7/2023) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat perbuatan R, korban hamil.

Ia juga mengalami trauma karena berbadan dua.

Mendengar informasi tersebut, aparatur kampung setempat berinisial SB melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Tersangka diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu petugas mendapat informasi R sedang berada di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Andre, Jumat (21/7/2023).

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Karena R merupakan ayah kandung korban, maka ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok, yaitu menjadi 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved